JAKARTA - Bank Dunia memberikan saran kepada pemerintah agar menurunkan nilai ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta.
Anjuran tersebut dipaparkan melalui laporan teranyar mereka yang berjudul Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth edisi Juli 2026.
Menurut penilaian Bank Dunia, besaran ambang batas PKP yang berlaku di Indonesia saat ini termasuk yang paling besar secara global, yakni menyentuh kisaran 70 kali lipat dari Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional.
Angka tersebut melesat jauh di atas ambang batas yang ditetapkan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN, seperti Filipina, Kamboja, Thailand, hingga negara-negara OECD dengan tingkat pendapatan menengah.
Ketentuan ambang batas yang terlampau tinggi ini dinilai memicu timbulnya berbagai masalah struktural. Bank Dunia mengungkapkan bahwa tingginya batas nilai tersebut membuat para pelaku usaha cenderung memalsukan nilai omzet mereka agar terlihat lebih rendah dari yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, ada juga yang sengaja memecah bisnis mereka menjadi unit-unit usaha yang lebih kecil agar posisinya tetap aman di bawah ketentuan batas wajib pajak.
"Ini mendorong bisnis untuk melaporkan pendapatan yang lebih rendah atau membagi operasi untuk tetap di bawah ambang," tulis Bank Dunia dalam laporannya, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan analisis data administratif dari tahun 2014 hingga 2017 dalam laporan tersebut, terlihat penumpukan (bunching) korporasi yang posisinya berada tepat di bawah garis ambang batas.
Fenomena ini paling banyak dijumpai pada sektor perdagangan eceran serta grosir, yang memang memiliki kerawanan tinggi karena sering menggunakan sistem transaksi tunai dan belum memakai faktur digital.
Selain mengakibatkan area basis pajak menyempit, tingginya ambang batas PKP juga dinilai mengacaukan sistem rantai kredit PPN.
Saat sebuah perusahaan yang mendapatkan fasilitas bebas pajak menempati posisi di fase produksi bagian menengah, maka kondisi tersebut akan memicu efek domino berjenjang (cascading).
Efek ini muncul karena para pembeli dari pemasok non-PPN tidak mempunyai hak untuk mengajukan pengurangan pajak masukan, yang pada proses akhirnya memicu distorsi nilai harga dan biaya operasional produksi pada keseluruhan rantai pasokan.
Oleh sebab itu, Bank Dunia menyarankan agar batas minimal tersebut diturunkan ke nominal Rp 500 juta lewat beberapa pertimbangan penting.
Pertimbangan yang pertama yaitu langkah ini setidaknya dapat memulihkan besaran ambang batas PPN agar mendekati angka Rp 600 juta, sebuah regulasi yang pernah berlaku hingga periode 2014 sebelum akhirnya melonjak tajam ke nominal Rp 4,8 miliar.
Pertimbangan yang kedua merujuk pada data World Bank Enterprise Survey (WBES) tahun 2023, yang memperlihatkan bahwa ada sekitar 66,4% korporasi formal di tanah air yang mengantongi pendapatan tahunan di bawah angka Rp 1 miliar. Bahkan, 46,9% dari total jumlah tersebut posisinya berada di bawah angka Rp 500 juta.
Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan menurunkan ambang batas ke angka Rp 500 juta memiliki peluang besar untuk menjaring basis wajib pajak baru yang potensial, tanpa harus memberikan beban berat bagi kelompok usaha mikro dan kecil.
Apabila kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan penghapusan fasilitas bebas PPN pada sektor-sektor khusus, seperti industri ekstraktif, aktivitas impor mesin, hingga sektor layanan pendidikan serta kesehatan swasta, langkah reformasi nilai ambang batas tersebut diprediksi dapat mendongkrak tambahan penerimaan pajak negara hingga kisaran 0,5% dari PDB dalam jangka waktu menengah.