Prabowo Resmikan Wilayah Hukum 7 Kejaksaan Negeri Baru

Selasa, 28 Juli 2026 | 18:07:31 WIB
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan wilayah hukum bagi tujuh kejaksaan negeri (kejari) yang baru dibentuk. (Foto: NET)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan wilayah hukum bagi tujuh kejaksaan negeri (kejari) yang baru dibentuk.

Keppres ini secara spesifik menetapkan daerah hukum untuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, serta Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

Berdasarkan salinan berkas resmi yang diperoleh dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada hari Selasa, regulasi ini mengatur bahwa wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran mencakup Kabupaten Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang membawahi Kabupaten Serang, dan Kejaksaan Negeri Tana Tidung meliputi Kabupaten Tana Tidung.

Berikutnya, yurisdiksi Kejaksaan Negeri Kubu Raya meliputi wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota membawahi Kabupaten Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat mencakup Kabupaten Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat meliputi wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

Pada poin pertimbangan, dijelaskan bahwa pendirian tujuh Kejari baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan hukum terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan Korps Adhyaksa di tiap-tiap wilayah tersebut.

Langkah penetapan daerah hukum ini diambil sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Keppres ini pun membawa konsekuensi pada penyesuaian batas wilayah hukum kejaksaan negeri lama yang sebelumnya menaungi daerah-daerah tersebut. 

Seiring berdirinya Kejaksaan Negeri Pangandaran, maka kawasan Kabupaten Pangandaran kini tidak lagi masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Hal serupa berlaku untuk Kabupaten Serang yang dilepas dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Serang, Kabupaten Tana Tidung dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Kabupaten Kubu Raya dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Kabupaten Lima Puluh Kota dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kabupaten Raja Ampat dari Kejaksaan Negeri Sorong, dan Kabupaten Pesisir Barat dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Di samping itu, aturan ini menegaskan bahwa kejaksaan negeri induk yang sebelumnya memegang kendali wilayah-wilayah tersebut tetap berkewajiban menuntaskan tugas serta fungsinya sampai dengan pejabat kepala kejaksaan negeri yang baru resmi diangkat dan diambil sumpahnya.

Ketentuan masa transisi tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Ciamis, Serang, Bulungan, Mempawah, Payakumbuh, Sorong, serta Lampung Barat.

Adapun Keppres Nomor 14 Tahun 2026 ini dinyatakan mulai berkekuatan hukum tetap sejak waktu disahkan, yakni pada tanggal 2 Juli 2026.

Terkini