Rindekraf 2026-2045 Resmi Jadi Peta Jalan Baru Ekonomi Kreatif

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:54:21 WIB
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif terus mendorong pemanfaatan inovasi digital berupa teknologi High Definition Extended Value (HDXV). (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif terus mendorong pemanfaatan inovasi digital berupa teknologi High Definition Extended Value (HDXV). 

Langkah ini dilakukan guna menunjang proteksi hak cipta, distribusi karya musik digital, serta memperkokoh ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis pada pemanfaatan teknologi.

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 mengenai Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026-2045. 

Regulasi ini diproyeksikan menjadi kompas atau peta jalan nasional dalam memacu pertumbuhan sektor ekonomi kreatif selama dua dekade mendatang untuk menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Merujuk pada publikasi di situs resmi Sekretariat Negara yang diakses pada Selasa, kehadiran Perpres ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. 

Regulasi tersebut diposisikan sebagai acuan bagi jajaran pemerintah di tingkat pusat maupun daerah untuk merumuskan kebijakan, menyusun program kerja, serta merancang rencana aksi pengembangan ekraf yang saling terintegrasi.

Di dalam naskah aturan itu, salah satu poin transformasi yang mendasar ditunjukkan lewat pembagian subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama. Kelompok pertama diisi oleh klaster berbasis seni dan budaya yang meliputi sektor kriya, fesyen, kuliner, seni pertunjukan, serta seni rupa.

Kelompok kedua diisi oleh klaster berbasis desain yang mencakup bidang arsitektur, desain produk, desain interior, desain komunikasi visual, hingga sektor modifikasi otomotif. 

Selanjutnya, kelompok ketiga berkaitan erat dengan pemanfaatan teknologi serta konten digital yang menaungi sektor aplikasi, gim, konten digital, teknologi baru, dan pengisian suara (sulih suara).

Sementara itu, kelompok terakhir yakni klaster media dan distribusi kreatif menghimpun sektor film, video, animasi, musik, siaran radio, televisi, bidang penerbitan, fotografi, serta industri periklanan. 

Otoritas pemerintah menilai skema pengelompokan seperti ini jauh lebih fleksibel dan adaptif dalam merespons dinamika teknologi serta pergeseran industri kreatif di tingkat global.

Demi mengawal operasionalisasi di lapangan, pihak pemerintah juga mengintroduksi delapan program strategis yang dinamakan Asta Ekonomi Kreatif.

Kedelapan program tersebut mencakup pembenahan data ekonomi kreatif (Ekraf Data), penguatan regulasi kelembagaan (Ekraf Bijak), pembinaan talenta kreatif, penyediaan infrastruktur kreatif, serta akselerasi ekosistem kekayaan intelektual.

Langkah strategis lainnya bertumpu pada pembukaan akses pendanaan serta investasi yang lebih luas, penetrasi pasar domestik maupun ekspor, hingga optimalisasi sinergi antar-pemangku kepentingan. 

Sinergi ini dijalankan lewat metode hexa helix yang menyinergikan unsur pemerintah, kalangan akademisi, para pelaku usaha, dunia industri, komunitas, media massa, hingga institusi finansial.

Proses eksekusi Rindekraf bakal digulirkan melalui empat tahapan periodik, yang mana tahapan pertama dimulai pada rentang 2026-2029, tahapan kedua bergulir pada 2030-2034, tahapan ketiga pada 2035-2039, dan tahapan keempat berlangsung pada 2040-2045. 

Lewat instrumen Rindekraf ini, pemerintah memancangkan visi besar untuk mentransformasikan ekosistem ekonomi kreatif menjadi roda penggerak baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Indonesia Emas 2045.

Dalam rangka merealisasikan visi tersebut, akselerasi ekosistem bakal dipusatkan pada penguatan aspek riset, dunia pendidikan, akses modal dan pembiayaan, ketersediaan sarana prasarana, mekanisme pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi hak kekayaan intelektual, sampai pemberian proteksi hukum atas produk kreatif yang dihasilkan para pelaku ekraf.

Pada implementasi fase awal Rindekraf periode 2026-2029, jajaran pemerintah memasang target capaian kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap PDB nasional mampu merangkak naik ke angka 8,0 hingga 8,4 persen.

Bukan hanya itu, aktivitas ekspor di sektor ekonomi kreatif dibidik mampu tumbuh di level 6 persen, dengan daya serap tenaga kerja yang diproyeksikan menampung hingga 27,66 juta orang, serta laju investasi di sektor ekraf diharapkan terkerek naik sekitar 7 sampai 8 persen.

Fokus penguatan pada fase perdana ini akan diarahkan secara spesifik pada tujuh subsektor yang diprioritaskan, antara lain bidang film, animasi dan video, industri musik, fesyen, kriya, sektor aplikasi dan gim, serta bidang kuliner yang tersebar di 15 provinsi prioritas.

Berlanjut pada fase kedua hingga fase keempat, orientasi kerja pemerintah akan bergeser pada perluasan jangkauan pasar baik di level domestik maupun kancah global, mendongkrak skala usaha para pelaku ekraf lewat adopsi inovasi dan teknologi digital, dengan target akhir menjadikan Indonesia sebagai trendsetter bagi industri ekonomi kreatif dunia.

Pada target jangka panjang di tahun 2045, sumbangsih sektor ekonomi kreatif terhadap nilai PDB dipatok mampu menembus angka 11 persen, sehingga dapat memposisikan diri sebagai salah satu pilar utama penopang pertumbuhan ekonomi di tanah air.

Guna menggaransi seluruh rencana aksi ini berjalan secara efektif dan tepat sasaran, pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Rindekraf. 

Struktur tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang memegang posisi sebagai Ketua Pengarah, sedangkan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif mengemban amanah sebagai Ketua Harian Pelaksana.

Keberadaan tim koordinasi ini turut menyatukan berbagai kementerian teknis, lembaga negara, jajaran pemerintah daerah, hingga melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan didukung oleh sistem pengawasan serta evaluasi yang dijalankan secara berkala.

Terkini