Kejagung Siapkan Infrastruktur Sementara untuk 7 Kejari Baru

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:29:02 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempersiapkan fasilitas penunjang sementara menyusul disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur tentang pendirian tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru.

“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Bukan hanya itu, pihak Kejagung juga bakal segera menetapkan jajaran pejabat struktural beserta staf yang nantinya akan mengemban tugas di ketujuh kejari baru tersebut.

Menurut Anang, proses pendirian bangunan tetap maupun pengoperasian secara utuh bakal dilakukan lewat beberapa tahapan. Langkah ini nantinya diselaraskan dengan ketersediaan sarana pendukung, keperluan instansi, hingga proses perencanaan dan alokasi dana yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran tujuh kejari baru ini sengaja dihadirkan untuk memenuhi keperluan institusi di sejumlah wilayah yang sudah memiliki pemerintahan daerah mandiri. Keberadaan kejari ini sangat diperlukan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana serta otoritas hukum.

Melalui pendirian kejari ini, kualitas pelayanan bagi warga yang mencari keadilan diharapkan dapat berjalan lebih maksimal, sekaligus membuat jalannya penegakan hukum menjadi kian efisien.

“Serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” ujarnya.

Seperti yang sudah diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mengenai pembentukan tujuh kejari baru.

Daftar tujuh kejari yang resmi didirikan tersebut di antaranya adalah Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; dan Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Di dalam aturan Perpres itu, dipaparkan pula lokasi kedudukan masing-masing instansi. Kejari Pangandaran bertempat di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat berlokasi di Krui.

Terkini