JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan secara tegas bahwa warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan menjadi pihak penyelenggara acara di wilayah Indonesia karena tindakan tersebut menyalahi regulasi keimigrasian yang berlaku.
Saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Jumat, Hendarsam menjelaskan bahwa ruang lingkup yang diizinkan bagi WNA hanyalah sebatas menjadi kru atau bagian dari tim resmi (official) pada acara yang mendatangkan penampil maupun artis dari luar negeri.
Hendarsam berpendapat bahwa seluruh aktivitas yang mengikutsertakan WNA wajib dijalankan secara selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak ada celah bagi tindakan yang menyimpang dari aturan keimigrasian.
"Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia," katanya.
Menanggapi adanya indikasi pelanggaran tersebut, pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai sudah melayangkan pemanggilan terhadap PT SIG selaku penjamin dari kedua WNA tersebut.
Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait rekam aktivitas mereka selama di Indonesia serta memastikan apakah kegiatan tersebut telah selaras dengan dokumen izin tinggal yang dipegang.
Hendarsam menuturkan bahwa jika pihak penjamin terbukti melakukan pelanggaran terhadap regulasi keimigrasian, maka tindakan hukum bakal diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberlakukan sanksi penangkalan terhadap dua warga negara asal Belanda yang disinyalir bertindak sebagai promotor atau penyelenggara event lari yang diinisiasi oleh Entourage Bali.
Dua orang asing tersebut diketahui berinisial JAS (35), yang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan bekerja, serta HQV (37), yang berstatus sebagai pemegang ITAS investor.
Kedua warga asing itu dilaporkan sudah keluar dari wilayah Indonesia pada hari Rabu (23/7) lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura dengan penerbangan maskapai KLM, dan identitas mereka kini resmi dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Hendarsam menggarisbawahi bahwa peran keimigrasian tidak sekadar berfokus pada pemberian pelayanan bagi warga asing, melainkan juga mengemban tugas untuk memelihara ketertiban publik, memberikan jaminan kepastian hukum, serta memproteksi kepentingan masyarakat luas dari segala bentuk pelanggaran regulasi keimigrasian.