Amran Sulaiman Perintahkan Usut Perusahaan yang Tolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:31:02 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menginstruksikan dilakukannya penyelidikan terhadap tujuh perusahaan yang disinyalir enggan menyerap hasil panen tebu para petani. 

Tindakan tegas ini diambil usai pemerintah mendapatkan aduan mengenai adanya korporasi yang dianggap menghalangi proses penyerapan tebu lokal, di kala pemerintah sedang memacu akselerasi target swasembada gula nasional.

Demi menindaklanjuti aduan tersebut, Amran sudah memerintahkan Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) untuk secepatnya memeriksa ketujuh perusahaan yang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban mereka. 

"Pak Dirut, itu yang tujuh perusahaan periksa ya," kata Amran dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026). 

Selain itu, Amran juga mengharapkan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran ini.

Isu krusial ini mencuat ke permukaan saat berlangsungnya rapat Percepatan Swasembada Gula bersama jajaran manajemen PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (22/7/2026). 

Salah satu kendala yang dilaporkan adalah adanya indikasi bahwa sejumlah perusahaan enggan menampung tebu atau gula milik petani dengan dalih hambatan kontainer serta jalur distribusi perdagangan.

Bagi Amran, dalih-dalih semacam itu sama sekali tidak bisa ditoleransi. Ia menggarisbawahi bahwa kemaslahatan petani wajib didahulukan, apalagi saat ini pemerintah sedang berupaya optimal menggenjot volume produksi gula domestik demi meraih swasembada sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

"Sudah berapa puluh tahun itu. Masa enggak mau sedikit berkorban untuk petani yang membuat dia kaya. Ini dosa apa ini. Sudah, nanti kami suruh periksa dulu," ujar Amran.

Pada momentum yang sama, Amran turut mewanti-wanti bahwa pihak eksekutif tidak akan memberikan celah bagi segala bentuk aktivitas bisnis yang mendatangkan kerugian bagi negara maupun pihak petani. 

Beliau lantas memaparkan contoh kasus manipulasi harga atau under invoicing pada komoditas minyak sawit mentah (CPO) yang belakangan ini disoroti pemerintah karena disinyalir memicu kerugian negara dalam skala yang sangat masif. 

“Itu CPO namanya under invoicing, negara bisa kehilangan triliunan rupiah selama puluhan tahun. Itu yang dikejar Bapak Presiden Prabowo Subianto. Yang menyerang, yang menyusup ke Indonesia adalah mafia," kata Amran.

Ia menegaskan kembali bahwa tindakan-tindakan yang memojokkan petani tidak boleh dibiarkan berlangsung menahun. Oleh sebab itu, seluruh laporan yang diterima harus segera diproses secara cepat agar tidak merintangi agenda besar pemerintah dalam merealisasikan swasembada gula.

Terkini