JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah sudah menetapkan empat negara yang bakal memperoleh pengecualian terkait aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Purbaya menyebutkan bahwa dari total empat negara itu, Amerika Serikat (AS) serta China termasuk di dalamnya.
"Ada empat negara, tapi nanti biar pak Airlangga yang mengumumkan," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).
Menurut Purbaya, keputusan pemberian pengecualian ini berlandaskan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya yaitu keberadaan perjanjian bilateral ataupun multilateral yang sudah terikat antara Indonesia dengan negara-negara dimaksud.
Di samping itu, pihak pemerintah pun melihat besarnya nilai investasi yang telah ditanamkan oleh negara yang bersangkutan di Indonesia.
"Ada perjanjian bilateral dan multilateral. Yang kedua investasinya besar," katanya.
Seperti yang dipahami, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, regulasi DHE SDA ini sudah berjalan sejak 1 Juni 2026. Melalui ketentuan terbaru itu, para eksportir SDA diharuskan melakukan repatriasi 100% DHE ke dalam sistem keuangan domestik.
Pemerintah juga mengharuskan pengendapan dana ekspor tersebut pada rekening khusus dalam negeri.
Di dalam aturan itu, pemerintah menetapkan batas retensi minimal DHE untuk sektor migas sebesar 30% dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan.
Sementara bagi sektor nonmigas, retensinya ditentukan sebesar 100% untuk periode minimal 12 bulan. Proses penempatan retensi DHE SDA ini wajib dijalankan lewat bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kendati demikian, pengecualian berlaku bagi pelaku ekspor yang bertransaksi dengan negara yang mempunyai perjanjian bilateral atau kesepakatan spesifik dengan Indonesia.
Untuk kategori ini, retensi DHE pada sektor pertambangan hanya dibatasi sebesar 30% selama minimal tiga bulan serta diperbolehkan untuk ditempatkan pada bank non-Himbara.
Bukan hanya itu, pemerintah juga menurunkan ketentuan batas konversi DHE dari valuta asing menuju mata uang rupiah. Apabila pada aturan sebelumnya eksportir diwajibkan melakukan konversi hingga 100%, pada regulasi saat ini batas maksimal konversi dipatok sebesar 50%.