Tarif Cukai Rokok 2027 Batal Naik, Skema Baru Disiapkan

Kamis, 23 Juli 2026 | 20:11:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihak pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Dibandingkan mengatrol tarif, Purbaya lebih memilih langkah untuk menambah satu layer tarif CHT yang dikhususkan demi menampung rokok ilegal.

"Gak ada kalau cukainya (tarif). Tapi kami siapkan satu layer kan," kata Purbaya kepada awak media di Istana Keprisedenan, Kamis (23/7/2026).

Walau demikian, Purbaya menggarisbawahi bahwa rencana penambahan layer cukai yang baru tersebut masih harus dibicarakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Itu masih harus melaporkan ke DPR," imbuhnya.

Sebagai informasi, pihak pemerintah terakhir kali mengambil kebijakan untuk menaikkan tarif CHT pada tahun 2023 dan 2024 lalu dengan besaran 10%. Setelah periode tersebut, pemerintah tidak pernah lagi menaikkan tarif CHT demi mempertimbangkan faktor menjaga daya beli masyarakat.

Sampai dengan semester I-2026, Kementerian Keuangan mendata bahwa realisasi penerimaan cukai sudah menyentuh Rp 109,4 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 0,6% secara tahunan. 

Melesatnya kinerja penerimaan cukai ini dipicu oleh adanya peningkatan produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol serta angka produksi rokok yang terpantau masih terjaga.

Di pihak lain, upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang kurun waktu tersebut sudah dijalankan sebanyak 8.570 kali atau mengalami kenaikan 3,9% secara tahunan. 

Secara rinci, total rokok ilegal yang berhasil disita mencapai 905 juta batang atau melonjak 95,5% dan perolehan dari ultimum remedium menembus Rp 72,9 miliar.

Terkini