JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah menetapkan target implementasi wajib campuran etanol 10% (E10) pada bahan bakar bensin akan dimulai pada 2027.
Selanjutnya, kadar campuran tersebut bakal dinaikkan ke E20 secara bertahap. Informasi tersebut dibagikan Bahlil setelah dirinya mengikuti pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Saat merespons pertanyaan terkait tingkatan pelaksanaan wajib etanol ini, Bahlil menegaskan bahwa pihak pemerintah tidak akan langsung memberlakukan kebijakan E20.
"Bertahap, bertahap. Mungkin kami akan bertahap di E10 dulu ya," kata Bahlil.
Ia lalu memaparkan bahwa rencana awal eksekusi E10 diperkirakan bergulir pada 2027, baru setelah itu melangkah ke penerapan E20 sewaktu segenap persiapan telah rampung.
"E10 mungkin 2027 dan langsung ke E20 ya. Jadi goal-nya itu mungkin setelah perencanaannya selesai," ujarnya.
Berdasarkan penjelasan Bahlil, pemerintah bakal meniru taktik yang selama ini dijalankan pada program wajib biodiesel dari kelapa sawit, yang dirintis lewat B10, lalu merangkak naik ke B20, B30, B35, B40, hingga saat ini menembus B50.
"Jadi kami bertahap dulu, kami melakukan copy paste dari strategi yang dilakukan oleh B10, B20, B30 sampai sekarang B50," tandas Bahlil.