JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keleluasaan bagi Komisi III DPR RI guna melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sekalipun DPR RI tengah memasuki masa reses.
Adapun masa reses sendiri merupakan jadwal bagi para legislator untuk mendatangi daerah pemilihan mereka masing-masing. Periode reses tersebut dijadwalkan berlangsung sejak 22 Juli sampai 13 Agustus 2026.
"Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kami persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco saat rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menyampaikan bahwa jajaran pimpinan DPR RI turut memberikan dukungan supaya Komisi III DPR RI tetap melanjutkan pembahasan RUU itu, lantaran muncul opini yang beredar bahwa pihak parlemen dinilai enggan merampungkan RUU tersebut.
"Dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," ucap Dasco.
Di samping RUU Perampasan Aset, ia menuturkan bahwa DPR RI saat ini pun sedang memproses RUU mengenai Satu Data Indonesia hingga RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga memberikan izin bagi komisi-komisi lain apabila berencana membahas RUU tersebut pada masa reses.
"Ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses, Hak Cipta juga," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa pihak lembaga legislatif sedang mengusahakan agar Rancangan Undang-Undang mengenai Perampasan Aset dapat dituntaskan pada tahun 2026 ini.
“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kami akan berupaya maksimal di tahun ini kami selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Saan membantah opini yang ramai di media sosial yang menyebutkan bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia memastikan bahwa RUU itu sama sekali tidak didepak dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.