JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar keterlibatan aparat kewilayahan seperti Babinsa dari TNI serta Bhabinkamtibmas dari Polri dalam urusan perpajakan tidak memicu runtuhnya kepercayaan masyarakat.
Puan menjelaskan bahwa komisi di DPR RI yang membidangi sektor perpajakan bakal memeriksa lebih lanjut polemik tersebut. Ia berharap tingkat kepercayaan publik tidak merosot akibat munculnya indikasi pemaksaan dalam prosesnya.
"Kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang, karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," kata Puan saat konferensi pers usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, pemerintah sebelumnya telah mengimbau kesadaran para wajib pajak supaya melaporkan kewajiban pajak mereka secara sukarela. Akibat mencuatnya kontroversi mengenai keikutsertaan aparat ini, DPR RI pun berniat meminta klarifikasi dari instansi terkait.
Seperti yang telah beredar, isu pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini menyeruak sesudah DJP meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui kanal Instagram resmi @ditjenpajakri, pihak DJP pun mengklarifikasi bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, ataupun aparat desa tidak bertindak sebagai pihak yang memeriksa maupun memungut pajak.
Keterlibatan unsur kewilayahan tersebut murni sebatas penyokong koordinasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan, selayaknya pola yang selama ini sudah berjalan pada beragam program pemerintah.
Di lapangan, para pengurus wilayah tersebut hanya berperan mendampingi atau bertindak sebagai saksi untuk memastikan bahwa petugas pajak menjalankan kunjungan kerja mereka sesuai dengan regulasi.