Komisi VII Siapkan RUU Kawasan Industri Demi Optimalkan TJSL

Senin, 20 Juli 2026 | 23:55:31 WIB
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Foto: NET)

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa pengelola kawasan industri berkewajiban untuk memaksimalkan implementasi penyerapan tenaga kerja serta tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) secara berkelanjutan demi memberikan dampak riil bagi warga di sekitar area operasional mereka.

Saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan bahwa regulasi mengenai kewajiban para pengelola industri dalam memaksimalkan TJSL dan penyerapan tenaga kerja sejatinya telah ditetapkan di dalam Undang-Undang.

Namun, persoalan yang kerap timbul sejauh ini justru terletak pada ketepatan sasaran serta efektivitas dalam penerapannya. Oleh sebab itu, Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Kawasan Industri yang tengah dirancang oleh pihak legislatif diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh elemen terkait.

"Jadi, sebetulnya kalau TJSL itu atau tanggung jawab sosial itu, itu sudah ada Undang-Undang-nya. Kalau dia tidak mengerjakan, itu berarti dia selama ini berarti melanggar itu. Nah, itu yang mesti harus kami ingatkan supaya berkali-kali itu jangan sempat dilupakan," ucap Saleh.

Saleh menjelaskan bahwa lewat penyusunan RUU tentang Kawasan Industri ini, Komisi VII berkomitmen memastikan agar program TJSL sekaligus penyerapan tenaga kerja oleh tiap korporasi dapat berjalan lebih terukur, menyasar target yang tepat, dan memberikan efek positif dalam jangka panjang.

"Seringkali tidak sesuai harapan, jumlahnya sedikit, atau tidak tepat sasaran. Misalnya, bantuan hanya sebatas hewan kurban, padahal seharusnya menyasar sektor pendidikan dan kesehatan yang lebih fundamental bagi masyarakat," tuturnya.

Ia memaparkan bahwa di samping perkara TJSL, Komisi VII DPR turut memberikan perhatian serius terhadap persoalan pencemaran lingkungan hidup yang masih kerap ditemukan di lingkungan kawasan industri.

Walau begitu, RUU tersebut nantinya bakal memperkokoh aturan hukum terkait green industry (industri hijau), yang sejalan dengan agenda pemerintah saat ini dalam membidik penuntasan problem sampah nasional hingga tahun 2029.

?"Undang-undang ini harus bisa menjaga green industry. Orientasi Indonesia ke depan memang ke sana. Kami akan memperlengkap aturan di dalam undang-undang agar lebih tegas dalam menjaga keberlanjutan lingkungan," ujarnya.

Berkaitan dengan agenda itu, Saleh menambahkan bahwa Komisi VII DPR tengah mengakselerasi perumusan naskah akademik guna mendukung penuntasan RUU terkait Kawasan Industri tersebut.

Sebagai rangkaian dari langkah penyusunan naskah tersebut, jajaran pimpinan beserta anggota Komisi VII DPR RI meninjau langsung Millennium Industrial Estate di Kabupaten Tangerang, Banten, demi menyerap masukan serta aspirasi langsung dari kalangan pebisnis dan warga lokal.

"Kami datang langsung ke sini untuk mendengar apa yang ingin didapatkan dari undang-undang ini, kendala yang dihadapi, hingga bagaimana peran serta pengusaha dalam kontribusi bagi masyarakat sekitar," kata Saleh.

Terkini