Resmi Berlaku, Pemerintah Terapkan Biodiesel B50 Mulai Hari Ini

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:10:31 WIB
Ilustrasi - biodiesel B50. (Foto: NET)

JAKARTA – Langkah baru diambil oleh pemerintah dengan meresmikan implementasi biodiesel B50 di seluruh wilayah Indonesia terhitung sejak 1 Juli 2026. Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah memberlakukan bauran biodiesel B35 serta B40. 

Landasan hukum regulasi ini termaktub dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mengatur tentang keharusan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel pada minyak solar dengan porsi 50 persen.

Maksud dari formula B50 ini adalah bahan bakar solar yang beredar saat ini mengombinasikan 50 persen biodiesel dari minyak kelapa sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME), sementara setengah bagian lainnya masih memanfaatkan solar konvensional.

Dalam pertimbangannya, pemerintah memandang bahwa penambahan komposisi biodiesel ini sangat krusial demi mengokohkan ketahanan energi di dalam negeri sekaligus memangkas angka impor bahan bakar minyak (BBM). Kendati demikian, eksekusi kebijakan B50 tidak dijalankan secara tiba-tiba. 

Badan usaha yang menyalurkan bahan bakar tetap memperoleh tenggat waktu adaptasi jika masih mempunyai persediaan B40. Pihak otoritas memberikan kelonggaran untuk mengedarkan biodiesel B40 sampai tanggal 30 September 2026. Begitu tahapan peralihan tersebut usai, maka semua pasokan solar di tanah air mutlak mesti mengacu pada regulasi B50.

Fase transisi tersebut disediakan dengan tujuan agar proses adaptasi dapat terlaksana secara lebih mulus, mencakup pihak produsen biodiesel, korporasi distributor, hingga lini industri yang memobilisasi armada kendaraan maupun permesinan diesel berskala besar. 

Di samping menetapkan linimasa implementasi, pemerintah pun memperketat tolok ukur mutu bahan bakar demi menggaransi bahwa B50 tetap aman ketika diaplikasikan.

Terkait detail karakteristik fisik, produk biodiesel B50 diharuskan mempunyai massa jenis sebesar 850–890 kg/m³ dalam kondisi temperatur 40 derajat Celcius. 

Di sisi lain, tingkat kekentalan atau viskositasnya dipatok pada kisaran 2,3–6,0 mm²/s. Selanjutnya, parameter angka setana diposisikan paling rendah di angka 51 demi mempertahankan performa pembakaran, lalu titik nyala (flash point) dipatok sekurang-kurangnya pada angka 130 derajat Celcius.

Otoritas terkait juga mengesahkan beberapa indikator lain yang berhubungan dengan tingkat kemurnian serta stabilitas dari bahan bakar tersebut. Porsi ester metil dipersyaratkan paling sedikit menyentuh 96,5 persen, batas toleransi kadar air di level tertinggi 300 ppm, dan ambang batas nilai Cold Filter Plugging Point (CFPP) dipatok maksimal 15 derajat Celcius. 

Ragam tolok ukur ini diformulasikan sedemikian rupa dengan tujuan menjaga stabilitas kualitas B50 agar kompetibel saat dioperasikan pada bermacam tipe mesin diesel tanpa menurunkan nilai keandalan maupun performa operasional kendaraan.

Terkini