Simak! Panduan Lengkap Cara Cek Penerima BSU Kemenag Melalui Aplikasi Simpatika

Senin, 15 Desember 2025 | 09:14:14 WIB
Simak! Panduan Lengkap Cara Cek Penerima BSU Kemenag Melalui Aplikasi Simpatika

JAKARTA - Program Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Agama mulai memasuki tahap pencairan bagi guru madrasah non-sertifikasi.

Bantuan ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, khususnya guru non-PNS yang selama ini berperan penting dalam layanan pendidikan keagamaan. Dana yang disalurkan mencapai ratusan miliar rupiah dan ditujukan kepada guru yang telah memenuhi kriteria sesuai data Kemenag.

Kementerian Agama menyampaikan bahwa Bantuan Subsidi Upah senilai Rp270 miliar telah siap dicairkan. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi Guru Madrasah Non PNS yang telah dinyatakan lolos verifikasi. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan diawali dengan pemberitahuan resmi melalui akun Simpatika masing-masing guru.

Guru yang telah menerima notifikasi di akun Simpatika dapat langsung melanjutkan ke tahap administrasi pencairan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang tersedia di sistem, kemudian menandatanganinya di atas materai. Dokumen tersebut menjadi bukti kesediaan dan tanggung jawab penerima atas bantuan yang diberikan.

Program Bantuan untuk Guru Madrasah Non PNS

Bantuan Subsidi Upah ini secara khusus menyasar guru madrasah non-sertifikasi yang belum berstatus aparatur sipil negara. Program ini diharapkan mampu membantu kebutuhan ekonomi guru sekaligus menjadi bentuk perhatian negara terhadap peran pendidik madrasah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemenag menegaskan bahwa tidak semua guru otomatis menjadi penerima bantuan. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi. Oleh karena itu, guru diimbau untuk secara mandiri melakukan pengecekan status penerimaan melalui aplikasi Simpatika.

Cara Cek Penerima BSU Kemenag

Bagi guru yang belum menerima notifikasi atau ingin memastikan status penerimaan bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara daring. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

Kunjungi laman resmi Simpatika di https://simpatika.siap.id/madrasah/

Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK

Cari dan pilih menu “Tunjangan” atau “Bantuan”

Periksa notifikasi yang muncul di akun

Apabila terdaftar sebagai penerima, akan muncul ucapan selamat serta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan

Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa guru belum ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Mekanisme Pencairan BSU Kemenag

Kementerian Agama sebelumnya juga menjelaskan mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi guru madrasah non-PNS. Proses pencairan dimulai setelah guru menerima notifikasi resmi di Simpatika. Berikut tahapan pencairan yang harus dilakukan:

Guru mencetak Surat Keterangan Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Non PNS yang tersedia di akun Simpatika

Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM dari Simpatika

SPTJM ditandatangani di atas materai sebagai bentuk pertanggungjawaban

Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening yang tersedia di Simpatika

Surat kuasa ditandatangani tanpa menggunakan materai

Seluruh dokumen tersebut wajib disiapkan sebelum mendatangi bank penyalur.

Cara Mencairkan Dana di Bank Penyalur

Setelah dokumen administrasi lengkap, guru dapat langsung mendatangi bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama. Bank penyalur yang melayani pencairan Bantuan Subsidi Upah adalah BRI dan BRI Syariah. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

Datang ke kantor BRI atau BRI Syariah sesuai penunjukan

Membawa KTP sebagai identitas diri

Membawa NPWP jika telah memiliki

Menyerahkan Surat Keterangan Penerima BSU

Menyerahkan SPTJM yang telah ditandatangani di atas materai

Menyerahkan surat kuasa yang telah ditandatangani

Bagi guru yang belum memiliki rekening di bank penyalur, pihak bank akan membantu proses pembukaan rekening baru. Setelah proses administrasi selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM.

Tutorial Cetak Dokumen Persyaratan BSU

Pencetakan dokumen menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pencairan Bantuan Subsidi Upah. Berikut panduan mencetak dokumen persyaratan melalui Simpatika:

Buka laman resmi https://simpatika.siap.id/madrasah/

Pilih menu Login PTK

Masukkan UserID dan password

Pilih menu “Data Bantuan”

Klik “Status Penerima”

Jika ditetapkan sebagai penerima, akan muncul tombol “Cetak”

Klik tombol “Cetak” untuk mengunduh dokumen persyaratan pencairan

Dokumen yang dicetak digunakan sebagai syarat utama dalam pengambilan Bantuan Subsidi Upah.

Imbauan Kemenag kepada Guru

Kementerian Agama mengimbau para guru madrasah untuk rutin memantau akun Simpatika masing-masing. Seluruh informasi terkait Bantuan Subsidi Upah, mulai dari penetapan penerima hingga kelengkapan administrasi, hanya disampaikan melalui sistem resmi tersebut.

Dengan mengikuti seluruh prosedur dan memastikan dokumen lengkap, diharapkan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah dapat berjalan lancar. Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi guru madrasah non-PNS serta menjadi wujud dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

Terkini