JAKARTA — Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025, yang merupakan bagian dari Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), sedang dinanti oleh banyak warga. Penyaluran bansos tahap ini direncanakan berlangsung mulai April hingga Juni 2025, dengan sasaran utama kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah, dan penyandang disabilitas berat.
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, mendorong akses pendidikan dan kesehatan, serta memutus rantai kemiskinan jangka panjang di Indonesia.
Namun, meski sudah memenuhi kriteria, tak sedikit masyarakat yang merasa memenuhi syarat tapi belum terdaftar sebagai penerima. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan. Bagi yang merasa berhak namun belum terdaftar, masih ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar bisa masuk sebagai penerima bansos PKH 2025.
Siapkan Diri, Ini Cara Agar Bisa Masuk Daftar Penerima Bansos PKH 2025
Berikut adalah lima cara yang dapat dilakukan agar dapat menjadi penerima Bansos PKH 2025 tahap II:
1. Cek Dulu di Situs Resmi Kemensos
Sebelum melakukan langkah-langkah lebih lanjut, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek status kamu apakah sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Caranya cukup mudah:
-Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
-Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP yang berlaku.
-Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos PKH.
-Jika ternyata belum terdaftar, kamu bisa melanjutkan ke langkah berikutnya. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi kelayakan dan status mereka dengan mudah.
“Program PKH adalah salah satu cara pemerintah membantu masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa mereka yang berhak menerima dapat menikmati manfaatnya,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini.
2. Ajukan Diri Lewat Musyawarah Desa/Kelurahan
Bagi kamu yang belum terdaftar dalam DTKS, langkah selanjutnya adalah mengajukan diri lewat jalur resmi. Salah satu jalur yang sering terlewat adalah melalui musyawarah desa atau kelurahan. Jika kamu merasa memenuhi kriteria, ajukan diri untuk dibawa dalam forum musyawarah yang diselenggarakan oleh perangkat desa atau kelurahan setempat.
“Kami mendorong masyarakat untuk aktif dalam musyawarah desa, karena ini adalah salah satu jalur untuk verifikasi yang lebih transparan dan akurat,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Arif Nugroho.
Petugas desa akan melakukan verifikasi berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Jika terbukti memenuhi syarat, nama kamu bisa dimasukkan dalam daftar penerima bansos PKH.
3. Siapkan Data Pribadi yang Lengkap
Untuk memperlancar proses verifikasi, pastikan kamu sudah menyiapkan data pribadi yang lengkap dan valid. Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:
-KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK).
-Bukti penghasilan atau keterangan bahwa kamu tidak mampu (misalnya surat keterangan tidak mampu dari RT/RW atau perangkat desa).
-Foto kondisi rumah jika diminta sebagai bukti pendukung.
Data ini penting untuk proses validasi oleh dinas sosial setempat dan memastikan bahwa data yang diberikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Manfaatkan Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, kamu juga bisa menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di perangkat Android. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi pengguna untuk:
-Membuat akun.
-Mengunggah KTP dan swafoto.
-Mengecek status bantuan yang sudah terdaftar.
-Mengajukan usulan langsung jika belum terdaftar.
-Aplikasi ini mempermudah proses verifikasi dan memastikan agar masyarakat bisa lebih cepat mengakses layanan bantuan sosial secara efisien.
5. Pastikan Memenuhi Kriteria Prioritas
Penerima bansos PKH harus memenuhi kriteria prioritas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria penerima utama adalah:
-Ibu hamil dan balita (usia 0-6 tahun).
-Anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA.
-Lansia di atas 70 tahun.
-Penyandang disabilitas berat.
Jika kamu atau keluarga memenuhi salah satu kategori tersebut dan berasal dari keluarga yang kurang mampu, peluang untuk mendapatkan bantuan sosial sangat besar.
“Kami fokus pada kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Mereka adalah prioritas kami dalam penyaluran PKH,” tambah Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Bansos PKH 2025 Tahap II: Harapan Baru untuk Keluarga Miskin
Program PKH tahap II diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan. Bansos ini memberikan kesempatan bagi keluarga yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar untuk mengakses pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya yang esensial.
Menteri Sosial juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan program ini tepat sasaran dan menjangkau seluruh warga yang membutuhkan. Program ini dirancang agar dapat memperbaiki kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan.
Membantu Warga yang Berhak Mendapatkan PKH
Bagi kamu yang merasa memenuhi syarat dan belum terdaftar dalam DTKS, jangan khawatir. Dengan mengikuti lima langkah di atas, kamu masih memiliki kesempatan untuk menjadi penerima bansos PKH 2025 tahap II. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan akurat agar proses verifikasi berjalan lancar.
PKH bukan hanya sekadar bantuan uang tunai, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup keluarga miskin di Indonesia, dan memberikan mereka akses yang lebih baik untuk pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya. Dengan program ini, diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.
Apabila kamu merasa memenuhi syarat, pastikan untuk segera mengecek statusmu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Program Bansos PKH adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperjuangkan kesejahteraan rakyat.