Gubernur Yulius Selvanus, Komisi XII DPR RI, dan PT. MSM Bahas Tata Kelola Pertambangan Emas di Sulawesi Utara

Selasa, 25 Maret 2025 | 15:34:33 WIB

JAKARTA - Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan Kunjungan Kerja Spesifik di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk membahas tata kelola pertambangan emas di wilayah tersebut. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau dampak pertambangan terhadap lingkungan, memastikan kontribusi sektor tambang terhadap perekonomian nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Dalam forum diskusi yang berlangsung di Hotel Four Point Manado, pertemuan ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE., perwakilan dari perusahaan tambang seperti PT Meares Soputan Mining (MSM)/PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), PT Aneka Tambang (Antam), PT J-Resources, serta perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, dan aliansi penambang rakyat.

Komitmen Pengelolaan Tambang Berkelanjutan

Dalam diskusi tersebut, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan di Sulawesi Utara harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.

“Kegiatan pertambangan harus memberikan manfaat yang seimbang, baik bagi ekonomi daerah maupun kelestarian lingkungan. Kami ingin memastikan bahwa perusahaan tambang menjalankan operasi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Gubernur juga menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Menurutnya, perusahaan tambang harus memiliki program yang berkelanjutan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur bagi masyarakat lokal.

“Kami mendorong perusahaan tambang untuk lebih aktif dalam program CSR. Masyarakat harus merasakan manfaat nyata dari keberadaan industri tambang di daerah mereka,” lanjutnya.

DPR RI Soroti Regulasi dan Dampak Lingkungan

Ketua rombongan Komisi XII DPR RI, dalam kesempatan tersebut, menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku. Ia menyatakan bahwa DPR akan terus mengawasi tata kelola tambang agar tetap berada dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan bahwa semua perusahaan tambang di Sulawesi Utara beroperasi sesuai dengan aturan yang ada, terutama dalam aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar anggota DPR RI dari Komisi XII.

Selain itu, DPR juga membahas upaya untuk memperkuat regulasi terkait penambangan rakyat. Mereka menilai bahwa ada banyak potensi ekonomi dari penambangan rakyat yang belum dioptimalkan secara maksimal. Namun, perlu ada regulasi yang lebih jelas agar aktivitas tersebut tidak merusak lingkungan.

“Penambangan rakyat juga harus kita fasilitasi dengan baik. Kita ingin ada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan,” tambahnya.

Peran Perusahaan Tambang dalam Pembangunan Daerah

Perwakilan dari PT MSM/TTN yang hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjalankan kegiatan pertambangan yang ramah lingkungan dan mendukung pembangunan daerah.

“Kami selalu berusaha mengikuti standar lingkungan yang ketat dan memastikan bahwa operasi kami memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” kata perwakilan PT MSM.

Senada dengan itu, perwakilan dari PT Antam dan PT J-Resources juga menekankan bahwa mereka telah mengadopsi teknologi ramah lingkungan dalam operasi pertambangan mereka.

“Kami menggunakan metode pertambangan yang mengutamakan efisiensi energi dan pengurangan dampak lingkungan. Selain itu, kami juga terus meningkatkan program pemberdayaan masyarakat,” ujar perwakilan PT Antam.

Aliansi Penambang Rakyat Minta Regulasi yang Lebih Adil

Dalam diskusi ini, perwakilan aliansi penambang rakyat menyampaikan aspirasi mereka agar pemerintah memberikan regulasi yang lebih adil bagi penambang skala kecil. Mereka menilai bahwa selama ini regulasi lebih banyak menguntungkan perusahaan besar, sementara penambang rakyat menghadapi banyak kendala dalam perizinan dan pemasaran hasil tambang mereka.

“Kami bukan ingin melanggar hukum, tetapi kami butuh regulasi yang lebih fleksibel dan mendukung penambang kecil agar bisa berkembang secara legal,” ujar salah satu perwakilan penambang rakyat.

Gubernur Sulawesi Utara menanggapi permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mencari solusi terbaik bagi para penambang rakyat.

“Kami ingin menciptakan sistem yang adil bagi semua pihak, termasuk penambang rakyat. Ini yang akan terus kita dorong dalam perumusan kebijakan ke depan,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya

Diskusi antara Gubernur Sulut, Komisi XII DPR RI, dan perwakilan perusahaan tambang ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik terkait tata kelola pertambangan emas di Sulawesi Utara. Beberapa poin utama yang menjadi kesimpulan dari pertemuan ini adalah:

1. Perusahaan tambang harus menjalankan operasinya sesuai regulasi lingkungan untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan kelestarian alam.

2. DPR RI akan terus mengawasi dan memperkuat regulasi pertambangan, khususnya terkait kesejahteraan masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan.

3. Pemerintah daerah akan mendorong perusahaan tambang untuk meningkatkan program CSR agar manfaat tambang lebih dirasakan masyarakat sekitar.

4. Regulasi penambangan rakyat akan dikaji ulang agar lebih mendukung penambang kecil tanpa mengorbankan aspek lingkungan.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan tata kelola pertambangan emas di Sulawesi Utara semakin transparan dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan tambang, maupun masyarakat setempat. Pemerintah daerah dan DPR RI juga berkomitmen untuk terus memantau implementasi kebijakan agar pertambangan di Sulut benar-benar membawa kesejahteraan bagi semua.

Terkini