Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Disambut Antusias: Samsat Cinere Depok Dipadati Ratusan Pengendara

Selasa, 08 April 2025 | 11:12:49 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Disambut Antusias: Samsat Cinere Depok Dipadati Ratusan Pengendara

JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025 disambut antusias oleh masyarakat. Terpantau pada Selasa, 8 April 2025 ratusan pengendara motor memadati Samsat Cinere, Depok, untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut.

Antrean panjang mengular dari pagi hari hingga siang, bahkan mencapai puluhan meter dari pintu gerbang Samsat Cinere, menunjukkan tingginya minat warga Depok dan sekitarnya untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dibebani sanksi administratif.

Antrean Mengular Sejak Pagi, Warga Datang dari Berbagai Wilayah

Sejak pukul 07.00 WIB, antrean kendaraan sudah tampak di pelataran kantor Samsat Cinere yang berlokasi di Jalan Cinere Raya. Pengendara dari berbagai wilayah seperti Cinere, Limo, Beji, hingga Sawangan datang dengan harapan bisa segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.

“Saya datang dari pukul enam pagi karena dengar informasi hari ini antreannya pasti panjang,” ujar Sutaryo (45), warga Limo yang membawa sepeda motor tahun 2016 miliknya untuk dibayarkan pajaknya. “Ada denda tiga tahun yang dihapus, lumayan meringankan,” imbuhnya.

Pihak Samsat Cinere sendiri sudah mengantisipasi lonjakan pengunjung dengan menambah jumlah petugas loket dan layanan mandiri, serta memperpanjang jam operasional di hari-hari tertentu.

Program Pemutihan PKB Jawa Barat: Penghapusan Denda dan Diskon Bea Balik Nama

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 menjadi kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang selama ini belum dapat melunasi pajaknya karena beban denda yang menumpuk. Program ini mencakup:

-Penghapusan sanksi administratif (denda) untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

-Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan mutasi dari luar provinsi ke Jawa Barat.

-Fasilitas pembayaran bertahap untuk kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami agar masyarakat bisa memutihkan pajak kendaraannya tanpa terbebani denda yang memberatkan. Harapannya, tingkat kepatuhan meningkat dan kendaraan yang tidak aktif bisa kembali legal,” ujar Ridwan Kamil saat peluncuran program di Gedung Sate, Bandung.

Samsat Cinere Siapkan Layanan Tambahan dan Edukasi Langsung

Kepala UPTD Samsat Cinere, Nur Cholis, menjelaskan bahwa lonjakan pengunjung sudah diprediksi sejak awal program berjalan. Untuk itu, berbagai strategi layanan tambahan telah disiapkan agar pelayanan tetap berjalan efisien dan tertib.

“Kami menyiapkan sistem antrian digital, tambahan loket layanan, serta layanan informasi cepat melalui media sosial resmi Samsat Cinere,” kata Nur Cholis di sela kegiatan pelayanan, Selasa siang.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak hanya datang di hari-hari awal atau akhir program. “Pemutihan ini berlangsung hingga 30 Juni 2025. Kami mohon masyarakat memanfaatkan waktu dengan bijak agar tidak menumpuk di waktu-waktu tertentu,” tambahnya.

Kendaraan Tertunggak Lebih dari Lima Tahun: Kesempatan Langka untuk Pemutihan

Salah satu aspek menarik dari program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat tahun ini adalah diberlakukannya penghapusan denda bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun. Banyak masyarakat yang memiliki kendaraan ‘mati pajak’ kini bisa menghidupkannya kembali dengan biaya yang jauh lebih ringan.

Dwi Lestari (38), warga Depok yang memiliki sepeda motor Suzuki keluaran 2011, mengaku sangat terbantu dengan program ini.

“Motor ini sudah lima tahun enggak dibayar pajaknya. Total dendanya bisa jutaan. Tapi sekarang cukup bayar pokok pajaknya saja,” kata Dwi saat ditemui di area parkir Samsat Cinere.

Program ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan tanpa dikenakan biaya tambahan yang memberatkan, sebuah solusi tepat bagi mereka yang membeli kendaraan bekas tapi belum sempat mengurus kepemilikan secara resmi.

Diharapkan Tingkatkan PAD dan Patuh Pajak Masyarakat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan program ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor, yang selama ini menjadi salah satu sumber pemasukan terbesar daerah.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyebutkan bahwa masih banyak kendaraan di provinsi ini yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Diperkirakan terdapat lebih dari 2 juta kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.

“Kami harap program ini bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperbarui data kendaraannya, dan pemerintah bisa mendapatkan data kendaraan yang lebih valid dan akurat,” ujar Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko, dalam siaran pers resmi.

Layanan Digital dan Samsat Keliling Diperkuat

Selain pelayanan tatap muka di kantor Samsat, Pemprov Jawa Barat juga mendorong optimalisasi layanan pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi Sambara. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar PKB tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Tak hanya itu, Samsat Keliling juga dioperasikan secara intensif di titik-titik strategis di berbagai kota dan kabupaten, termasuk wilayah perbatasan dan pelosok. Hal ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang kesulitan akses ke kantor Samsat induk.

Manfaatkan Waktu, Hindari Menumpuk di Akhir Program

Dengan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 Juni 2025, masyarakat diimbau untuk tidak menunda hingga waktu-waktu terakhir demi menghindari antrean panjang dan risiko keterlambatan pelayanan.

Samsat Cinere dan seluruh Samsat di Jawa Barat siap memberikan pelayanan maksimal selama periode pemutihan ini. Masyarakat cukup membawa dokumen asli STNK, BPKB, dan KTP untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini.

“Ini kesempatan langka yang sangat membantu. Jangan ditunda lagi. Segera urus pajak kendaraan Anda sebelum batas akhir,” tutup Nur Cholis.

Terkini