JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Investasi baru saja mengumumkan kebijakan yang mengizinkan investor asing untuk memiliki dan menjual properti di negara tersebut, dengan ketentuan tertentu. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi para investor global untuk terlibat dalam sektor properti di Arab Saudi, namun dengan pembatasan yang jelas. Investor asing hanya diperbolehkan memiliki properti di luar wilayah suci Makkah dan Madinah, serta tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi properti yang bersifat spekulatif.
Keputusan ini diumumkan melalui laporan resmi yang diterbitkan oleh Saudi Gazette. Menurut Kementerian Investasi, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perkembangan sektor properti sekaligus memastikan bahwa tujuan utama investasi adalah untuk kepentingan jangka panjang, bukan semata untuk keuntungan dari fluktuasi harga tanah dan bangunan.
"Kami ingin memastikan bahwa sektor properti tetap berkembang dengan stabil dan tidak terbebani oleh spekulasi yang bisa merugikan pasar. Oleh karena itu, kami membatasi kepemilikan properti asing hanya di luar wilayah Makkah dan Madinah," kata seorang perwakilan dari Kementerian Investasi Arab Saudi dalam wawancara yang dipublikasikan oleh Saudi Gazette.
Syarat Kepemilikan Properti oleh Investor Asing
Menurut pernyataan resmi dari kementerian, investor asing yang ingin berinvestasi dalam sektor properti di Arab Saudi harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan hukum. Salah satu ketentuan penting yang harus dipatuhi adalah bahwa properti yang dimiliki oleh investor asing hanya boleh terletak di luar dua kota suci, Makkah dan Madinah.
Lebih lanjut, kepemilikan properti tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk spekulasi komersial. Artinya, properti yang dimiliki harus digunakan untuk keperluan tertentu seperti hunian pribadi, kantor pusat fasilitas industri, kantor administrasi perusahaan, fasilitas tempat tinggal karyawan, dan gudang penyimpanan. Transaksi jual beli properti yang bertujuan untuk mencari keuntungan dari perubahan harga tanah atau bangunan dilarang keras.
Untuk mengajukan izin kepemilikan properti, investor asing diwajibkan mengajukan permohonan melalui portal layanan elektronik yang disediakan oleh Kementerian Investasi. Proses ini dipastikan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja tanpa dikenakan biaya tambahan. Pemohon juga harus menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti salinan izin bangunan dari pemerintah kota atau surat persetujuan dari pihak berwenang setempat.
Proyek Properti dengan Investasi Minimal 30 Juta Riyal
Kementerian Investasi mengungkapkan bahwa untuk perusahaan pengembang properti yang ingin menjalankan proyek real estat, mereka diwajibkan menyerahkan laporan dari kantor teknik yang diakreditasi oleh Dewan Insinyur Saudi. Laporan tersebut harus mencakup rincian biaya total proyek, termasuk biaya pembelian tanah dan biaya konstruksi.
Salah satu ketentuan yang perlu dipenuhi adalah nilai investasi minimal 30 juta riyal Saudi, yang mencakup seluruh biaya pembelian dan pembangunan properti. Selain itu, para pengembang harus memastikan bahwa lahan yang diperoleh digunakan dalam waktu maksimal lima tahun setelah pembelian. Hal ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan terencana dengan baik.
Bagi investor yang berminat mengajukan izin untuk membeli properti di Arab Saudi, salah satu persyaratan utama adalah menyertakan salinan sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan yang akan dibeli. Selain itu, mereka juga harus memberikan pernyataan resmi yang menjelaskan jenis penggunaan lahan yang akan dikuasai.
Dampak Kebijakan Terhadap Sektor Properti
Langkah ini menunjukkan komitmen Arab Saudi untuk membuka peluang lebih luas bagi investor asing, seiring dengan rencana besar negara tersebut untuk diversifikasi ekonomi melalui program Vision 2030. Sektor properti menjadi salah satu area strategis yang diprioritaskan, mengingat besarnya potensi untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan perumahan yang semakin meningkat.
Namun, meskipun kesempatan investasi ini semakin terbuka, pemerintah Arab Saudi tetap menjaga kontrol ketat terhadap sektor ini, untuk menghindari gejolak harga yang bisa merugikan perekonomian nasional. "Kami berharap kebijakan ini dapat membantu menarik investor yang serius dan berkontribusi pada pembangunan negara, sekaligus menjaga kestabilan pasar properti," tambah perwakilan Kementerian Investasi.
Dengan kebijakan ini, Arab Saudi tidak hanya membuka pintu bagi aliran investasi asing, tetapi juga mengarahkan sektor properti ke jalur yang lebih teratur dan bertanggung jawab. Ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, selaras dengan tujuan jangka panjang yang tercantum dalam Vision 2030.
Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi Arab Saudi memberikan kesempatan besar bagi investor asing untuk berpartisipasi dalam pasar properti negara tersebut. Namun, kebijakan ini juga memberikan pembatasan yang jelas, khususnya dengan melarang spekulasi komersial dan membatasi kepemilikan properti hanya di luar Makkah dan Madinah. Dengan persyaratan yang ketat dan pengawasan yang hati-hati, Arab Saudi berusaha menjaga stabilitas sektor properti sambil mengundang investasi yang dapat berkontribusi pada pembangunan jangka panjang.