JAKARTA - Sejumlah topik seputar properti menarik perhatian pembaca pada Kamis, 3 Maret 2025. Salah satu yang paling banyak dibahas adalah cara mengubah status tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta apakah tanah girik dapat diperjualbelikan. Selain itu, perbincangan mengenai jenis lantai rumah yang dianggap kuno juga menjadi sorotan.
Berikut adalah rangkuman berita properti terpopuler yang berhasil menarik perhatian pembaca:
Catat, Begini Cara Ubah Girik Jadi SHM
Tanah girik sering menjadi permasalahan dalam kepemilikan properti di Indonesia. Berbeda dengan sertifikat tanah resmi, tanah dengan status girik hanya memiliki bukti pembayaran pajak pada zaman dahulu dan belum tercatat sebagai kepemilikan sah di kantor pertanahan.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, tanah yang belum memiliki sertifikat diakui sebagai tanah adat. Namun, kepemilikannya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pemilik tanah girik disarankan untuk mengubah status kepemilikan menjadi SHM agar memiliki legalitas yang jelas dan sah secara hukum.
Untuk mengubah girik menjadi SHM, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan:
-Mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT), Pemilik tanah harus mengajukan SKT ke kantor desa atau kelurahan setempat sebagai bukti kepemilikan awal.
-Melakukan Pengukuran Tanah, Pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan luas dan batas tanah.
-Membuat Akta Jual Beli (AJB), Jika tanah diperoleh dari transaksi jual beli, pemilik harus mengurus AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
-Mendaftarkan Tanah ke BPN, Pemilik harus mengajukan pendaftaran hak milik ke BPN dengan membawa dokumen pendukung, seperti KTP, KK, PBB, dan bukti pembayaran pajak.
-Proses Sertifikasi, Setelah semua dokumen lengkap, BPN akan memproses penerbitan SHM sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
"Mengurus konversi girik ke SHM sangat penting untuk menghindari sengketa di masa depan. Dengan SHM, pemilik tanah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat," ujar seorang pejabat BPN dalam keterangannya.
Bisakah Tanah Girik Diperjualbelikan?
Tanah girik masih banyak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Meski bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah, banyak orang yang melakukan transaksi jual beli atas tanah girik. Namun, apakah hal ini diperbolehkan secara hukum?
Menurut pakar hukum agraria, tanah girik bisa diperjualbelikan, tetapi ada risiko hukum yang harus diperhatikan. "Tanah girik bukan sertifikat kepemilikan, melainkan hanya bukti pembayaran pajak. Oleh karena itu, transaksi jual beli tanah girik harus disertai dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT serta pengurusan sertifikat di BPN agar memiliki kekuatan hukum yang jelas," ujar ahli hukum pertanahan.
Sebelum membeli tanah girik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
Pastikan status tanah tidak dalam sengketa - Cek keabsahan kepemilikan tanah dengan meminta SKT atau surat keterangan dari kelurahan.
Lakukan transaksi di hadapan PPAT - Agar transaksi sah di mata hukum, sebaiknya dilakukan di hadapan PPAT.
Segera urus sertifikat - Setelah transaksi dilakukan, segera lakukan pengajuan sertifikat SHM ke BPN untuk mendapatkan kepastian hukum.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, kepemilikan tanah girik dapat diperjelas dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Jenis Lantai Rumah yang Dianggap Jadul
Lantai rumah merupakan elemen penting dalam desain interior, tetapi tidak semua jenis lantai masih dianggap relevan dengan tren desain masa kini. Seiring perkembangan zaman, beberapa jenis lantai mulai jarang digunakan karena dinilai sudah ketinggalan zaman.
Berikut adalah beberapa jenis lantai yang dianggap jadul dan mulai ditinggalkan dalam desain interior modern:
-Lantai Teraso, Lantai ini populer pada era 70-an dan 80-an. Meskipun kuat dan tahan lama, motifnya dianggap kurang menarik dibandingkan dengan lantai modern seperti marmer atau granit.
-Lantai Keramik Motif Kuno, Keramik dengan pola klasik atau berwarna mencolok mulai tergeser oleh desain minimalis dengan warna netral.
-Lantai Plesteran Semen, Dahulu sering digunakan di rumah-rumah sederhana, tetapi sekarang banyak digantikan oleh material seperti vinyl atau parket yang lebih estetik.
-Lantai Kayu Solid Tradisional, Kayu solid memang memberikan kesan alami, tetapi perawatannya yang sulit membuatnya kurang diminati dibandingkan dengan lantai laminate atau engineered wood.
-Lantai Ubin Kecil, Lantai dengan ukuran ubin kecil, seperti yang sering ditemukan di rumah lama, kini lebih sering digantikan oleh ubin besar yang memberikan kesan lebih luas dan modern.
"Saat ini, banyak orang beralih ke lantai vinyl atau SPC yang lebih praktis, tahan air, dan memiliki tampilan modern," ujar seorang desainer interior.
Dengan memahami tren lantai yang mulai ditinggalkan, pemilik rumah dapat memilih material yang lebih sesuai dengan gaya desain masa kini.
Berita properti hari ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya mengubah girik menjadi SHM agar memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Selain itu, meski tanah girik dapat diperjualbelikan, prosesnya harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, tren desain interior terus berkembang, dan beberapa jenis lantai mulai dianggap ketinggalan zaman. Pemilihan material yang lebih modern tidak hanya meningkatkan estetika rumah tetapi juga fungsionalitasnya.
Bagi Anda yang ingin berinvestasi di sektor properti, memahami regulasi pertanahan dan tren desain interior bisa menjadi kunci sukses dalam memiliki properti yang bernilai tinggi di masa depan.