DPRD DKI Jakarta Dukung Syarat Minimal Tinggal 10 Tahun untuk Penerima Bansos: Antisipasi Beban APBD dan Urbanisasi

Jumat, 04 April 2025 | 20:36:24 WIB
DPRD DKI Jakarta Dukung Syarat Minimal Tinggal 10 Tahun untuk Penerima Bansos: Antisipasi Beban APBD dan Urbanisasi

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji kebijakan baru terkait pemberian bantuan sosial (bansos) yang akan diberlakukan bagi warga yang telah menetap minimal 10 tahun di ibu kota. Rencana ini mendapat dukungan penuh dari DPRD DKI Jakarta, khususnya dari Sekretaris Komisi E, Justin Adrian Untayana. Ia menilai langkah tersebut merupakan strategi penting dalam mengatasi persoalan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dampak sosial dari arus urbanisasi yang tak terkendali.

Dalam keterangannya, Justin menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi krusial mengingat tekanan terhadap APBD DKI Jakarta yang terus meningkat, sementara masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan untuk meningkatkan kualitas hidup warga asli Jakarta.

“Beban APBD DKI Jakarta saat ini sudah cukup besar, padahal pekerjaan rumah dalam pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta masih banyak,” ujar Justin Adrian Untayana.

Menurut politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, keterbatasan anggaran telah menyebabkan banyak warga Jakarta, terutama dari kalangan menengah ke bawah, belum tersentuh bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka. Ia menyebut bahwa alokasi bansos harus lebih tepat sasaran, dengan mempertimbangkan lamanya domisili sebagai indikator kepastian keterikatan dan kontribusi warga terhadap Jakarta.
 

Urbanisasi Jadi Tantangan Serius
 

Salah satu alasan utama diterapkannya syarat minimal tinggal 10 tahun adalah untuk mengendalikan dampak dari arus urbanisasi yang masif. Justin mengungkapkan bahwa banyak pendatang dari luar Jakarta datang untuk mengadu nasib, namun ketika gagal, mereka cenderung bergantung pada bantuan dari pemerintah daerah. Hal ini menambah beban pada sistem bantuan sosial yang sudah ada dan berdampak pada warga asli Jakarta yang justru lebih membutuhkan.

“Hal ini tidak hanya membebani anggaran daerah, tetapi juga berdampak pada daya tampung Jakarta secara keseluruhan,” jelas Justin.

Ia menambahkan bahwa dampak dari urbanisasi yang tidak terkendali tidak hanya membebani sektor ekonomi, namun juga menyentuh berbagai aspek kehidupan kota, seperti pendidikan, kesehatan, hunian, ruang publik, hingga lapangan pekerjaan.

“Baik dari segi pendidikan, kesehatan, hunian, ruang publik, maupun lapangan kerja,” lanjutnya.
 

Dampak Sosial dari Kepadatan Penduduk
 

Menurut Justin, peningkatan jumlah penduduk yang tidak diiringi dengan pemerataan fasilitas akan menimbulkan berbagai persoalan sosial. Beberapa di antaranya adalah munculnya permukiman padat, meningkatnya ketimpangan ekonomi, dan persaingan kerja yang semakin ketat. Ia menegaskan bahwa semua masalah di Jakarta saling berkelindan, dan untuk menanggulanginya, pengendalian densitas penduduk harus dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan pengaturan syarat penerima bansos.

“Setiap masalah di Jakarta terkait satu sama lainnya. Pengendalian densitas penduduk melalui pengaturan kualifikasi penerima bansos adalah salah satunya,” tegasnya.

Kebijakan baru ini diyakini bisa menjadi bagian dari solusi jangka panjang dalam meredam laju pertumbuhan penduduk Jakarta yang selama ini lebih banyak didorong oleh urbanisasi ketimbang pertumbuhan alami.
 

Pemprov DKI Jakarta Tengah Kaji Regulasi
 

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyatakan sedang merumuskan regulasi terkait kebijakan pemberian bansos. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengonfirmasi bahwa ke depan akan ada aturan baru yang menetapkan bahwa penerima bantuan sosial harus merupakan warga yang sudah menetap selama periode waktu tertentu di Jakarta.

“Kami tengah menyusun aturan kependudukan yang juga akan mengatur soal pemberian bantuan sosial. Nantinya, hanya warga yang telah tinggal di Jakarta dalam jangka waktu tertentu yang berhak menerima bantuan,” terang Budi.

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan, serta memberikan prioritas kepada warga yang sudah lama berdomisili di Jakarta dan terbukti telah berkontribusi bagi pembangunan kota.
 

Dukungan Politikus Muda dan Harapan ke Depan
 

Sebagai wakil rakyat, Justin Adrian menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta, khususnya Komisi E, akan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Pemprov DKI untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Ia juga meminta agar aturan ini dirancang secara hati-hati, agar tidak memicu polemik baru di masyarakat dan tetap mengedepankan rasa keadilan sosial.

“Kebijakan ini bukan untuk mendiskriminasi, tetapi untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memang telah menjadi bagian dari masyarakat Jakarta dalam waktu lama,” pungkas Justin.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami urgensi kebijakan ini dan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem bantuan sosial yang tepat sasaran, efisien, dan berorientasi pada keadilan.
 

Solusi Jangka Panjang
 

Langkah Pemprov DKI Jakarta ini dinilai sebagai salah satu upaya reformasi kebijakan sosial yang patut diapresiasi. Dalam konteks kota metropolitan seperti Jakarta, tantangan dalam hal tata kelola kependudukan dan sosial memang sangat kompleks. Oleh karena itu, pemilahan penerima bantuan sosial berdasarkan lama tinggal di ibu kota dapat menjadi solusi untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan kemampuan fiskal pemerintah.

Sebagai kota dengan daya tarik ekonomi yang tinggi, Jakarta telah lama menjadi magnet urbanisasi. Namun, jika tidak dikendalikan, urbanisasi berlebih akan menciptakan beban sosial dan ekonomi yang tidak ringan. Oleh karena itu, kehadiran kebijakan yang berbasis data, adil, dan berpihak pada warga yang telah lama berkontribusi, menjadi langkah yang strategis dan mendesak.

Dengan penerapan aturan baru ini, diharapkan bantuan sosial dapat tersalurkan secara lebih efektif kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan layak menerimanya, tanpa mengesampingkan prinsip inklusivitas yang menjadi dasar pembangunan kota yang berkeadilan.

Terkini