JAKARTA - Dalam usaha untuk memajukan fasilitas transportasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan kebijakan inovatif berupa transportasi umum gratis. Langkah ini adalah bagian dari program 100 hari kerja Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Wakil Gubernur Rano Karno. Kebijakan ini ditargetkan untuk mendukung mobilitas 15 golongan masyarakat yang dikategorikan sebagai prioritas dalam menikmati fasilitas kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk segera diimplementasikan, sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam waktu cepat. "Iya, jadi memang kita akan menggratiskan 15 golongan. Segera, kita sedang persiapkan karena itu masuk dalam program 100 hari," ujar Rano dalam pernyataan yang dikutip dari Antara, Selasa, 25 Februari 2025.
Golongan Masyarakat Prioritas dan Kejelasan Kriteria
Kriteria masyarakat yang berhak menikmati fasilitas transportasi umum gratis ini di antaranya adalah lansia, penyandang disabilitas, keluarga dari anggota TNI/Polri, hingga guru PAUD. Langkah ini adalah bentuk apresiasi Pemprov DKI kepada masyarakat yang membutuhkan akses lebih mudah ke fasilitas publik, serta meningkatkan efisiensi penggunaan transportasi umum di ibu kota.
Menurut Rano Karno, "Misalnya lansia, disabilitas, kemudian pemegang KJP, kemudian misalnya keluarga TNI, ABRI, polisi, pokoknya 15 golongan yang bisa menggunakan itu," ungkapnya saat berbicara kepada Kompas. Daftar ini disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan potensi dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup kelompok-kelompok tersebut.
Daftar 15 Golongan yang Berhak Mengakses Transportasi Gratis
Golongan yang akan diuntungkan dengan kebijakan baru ini meliputi:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2. Tenaga kontrak di Pemprov DKI Jakarta
3. Siswa atau murid pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) PKK
7. Masyarakat dengan KTP Kepulauan Seribu
8. Penduduk penerima beras miskin (Raskin) yang berdomisili Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus rumah ibadah
14. Pendidik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
15. Juru Pemantau Jentik atau Jemantik
Perluasan Jaringan Transportasi untuk Menunjang Kebijakan
Selain kebijakan menggratiskan biaya transportasi, jaringan transportasi umum juga akan diperluas hingga menjangkau daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat lebih luas, serta mendorong penggunaan transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi.
Rano Karno menambahkan, "Kami jauhkan alurnya supaya masyarakat di Bekasi, Depok, Tangerang, kembali dan datang ke Jakarta, tidak pakai kendaraan pribadi, cukup dengan kendaraan umum yang ada di Jakarta."
Dampak Positif Kebijakan: Meningkatkan Mobilitas dan Mengurangi Beban Ekonomi
Kebijakan transportasi publik gratis ini berpotensi untuk secara signifikan mendongkrak efisiensi mobilitas penduduk Jakarta dan sekitarnya, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas dan tingkat polusi udara. Dengan kian banyaknya publik yang beralih menggunakan transportasi umum, diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan kenyamanan hidup di perkotaan.
Sebagai pusat perekonomian dan kegiatan sosial, Jakarta dapat menjadi teladan bagi kota-kota lain dalam hal inovasi kebijakan transportasi yang berpihak pada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam golongan prioritas.