JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru terkait barang kiriman luar negeri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Januari 2025. Aturan ini merupakan revisi kedua dari PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor serta Ekspor Barang Kiriman.
Beleid baru ini akan mulai berlaku efektif pada 5 Maret 2025 dan membawa sejumlah perubahan signifikan terkait mekanisme impor dan ekspor barang kiriman, termasuk penyederhanaan aturan bea masuk serta fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan penerima penghargaan internasional.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait regulasi barang kiriman.
“Kami berharap penerbitan aturan baru ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” ujar Nirwala.
Perubahan Penting dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025
Terdapat sembilan poin utama dalam aturan baru ini yang akan memengaruhi tata cara pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia. Berikut adalah detail perubahan yang akan diberlakukan mulai 5 Maret 2025:
1. Definisi Baru Barang Kiriman
-Dalam aturan terbaru ini, DJBC membagi barang kiriman menjadi dua kategori utama:
-Barang hasil perdagangan, yaitu barang yang diperoleh melalui transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
-Barang kiriman pribadi, yaitu barang yang dikirimkan kepada individu bukan badan usaha.
-Perubahan definisi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan mempermudah pengawasan atas barang yang masuk ke Indonesia.
2. Jangka Waktu Consignment Note (CN)
PMK terbaru memberikan pengecualian atas jangka waktu penyampaian Consignment Note (CN). Namun, ada syarat bahwa penyelenggara pos harus memastikan bahwa konfirmasi kepada pengirim atau penerima dilakukan dengan benar dan lengkap.
3. Penghapusan Self Assessment untuk Impor Pribadi
Dalam regulasi baru ini, self assessment atau perhitungan sendiri besaran pungutan tidak lagi berlaku bagi importir perorangan. Sebagai gantinya, sistem official assessment akan diterapkan, di mana penetapan tarif dilakukan langsung oleh petugas Bea Cukai atau melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
Namun, mekanisme self assessment tetap berlaku bagi importir berbentuk badan usaha.
4. Perubahan Bea Masuk Tambahan (BMT) Impor
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pengecualian bea masuk tambahan (BMT) bagi barang kiriman yang bernilai antara USD 3 hingga USD 1.500.
Selain itu, barang yang dikirim oleh jemaah haji serta barang yang diperoleh sebagai hadiah perlombaan atau penghargaan internasional juga dibebaskan dari bea masuk tambahan.
5. Tarif Bea Masuk dan Pajak atas Barang Kiriman
Barang kiriman dengan nilai Free On Board (FOB) USD 3 – USD 1.500 dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%. Namun, barang-barang ini dibebaskan dari BMT dan Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetap mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.
6. Simplifikasi Tarif Most Favoured Nation (MFN)
Perubahan lainnya dalam PMK 4/2025 adalah penyederhanaan tarif Most Favoured Nation (MFN) untuk delapan kelompok komoditas. Tarif bea masuk yang sebelumnya bervariasi kini dibagi menjadi tiga kategori:
-0% untuk buku ilmu pengetahuan.
-15% untuk jam tangan, kosmetik, besi, dan baja.
-25% untuk tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda.
-Dengan adanya penyederhanaan ini, pemerintah berharap kebijakan kepabeanan menjadi lebih transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat.
7. Fasilitas Bebas Bea Masuk bagi Jemaah Haji
Dalam PMK terbaru ini, jemaah haji mendapat fasilitas bebas bea masuk, PPN, dan PPh untuk barang yang mereka kirim ke Indonesia. Namun, ada batasan yang harus diperhatikan:
-Nilai barang tidak boleh melebihi USD 1.500.
-Kuota bebas pungutan hanya dapat digunakan dua kali.
8. Aturan Khusus untuk Hadiah Perlombaan dan Penghargaan Internasional
PMK ini juga memberikan fasilitas fiskal bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah dari ajang internasional. Barang-barang yang masuk kategori ini bebas bea masuk dan PPN, serta dikecualikan dari BMT dan PPh impor.
-Barang yang mendapat fasilitas ini mencakup:
-Medali, trofi, lencana, atau barang sejenis.
-Satu barang hadiah lainnya yang dikirimkan dari luar negeri.
9. Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman
Untuk barang yang dikirim ke luar negeri (ekspor), DJBC menetapkan lima perubahan utama:
Penyampaian CN wajib dilakukan oleh eksportir atau penyelenggara pos untuk barang di bawah 30 kg. Barang di atas 30 kg harus menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
-Penyederhanaan aturan konsolidasi ekspor dengan dokumen Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK).
-Kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.
-Penegasan pembebasan bea masuk untuk barang re-impor (barang yang dikembalikan ke Indonesia).
-Ketentuan lartas ekspor barang kiriman, namun dengan pengecualian bagi eksportir individu atau non-badan usaha.
Tujuan dan Harapan dari Regulasi Baru
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem kepabeanan yang lebih efisien, transparan, dan adil bagi masyarakat. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk:
-Menyederhanakan mekanisme impor dan ekspor barang kiriman.
-Mendukung pelaku usaha dan individu dalam melakukan transaksi internasional.
-Meningkatkan transparansi dalam pengenaan bea masuk dan pajak.
-Memberikan apresiasi kepada WNI yang membawa nama baik bangsa melalui ajang internasional.
-Mendukung jemaah haji dalam mengirimkan barang tanpa beban pungutan tambahan.
Seiring dengan implementasi aturan ini, DJBC akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memastikan bahwa regulasi baru ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan ini, dapat mengakses informasi resmi melalui Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.