JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah mengumumkan rencana efisiensi anggaran senilai Rp 500 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2025. Meskipun demikian, Pemprov Jatim memastikan langkah efisiensi ini tidak akan mempengaruhi alokasi dana untuk bantuan sosial (bansos) maupun penanganan bencana yang vital bagi masyarakat.
Komitmen Tepat Sasaran
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, M Yasin, menyatakan bahwa efisiensi anggaran ini dilakukan dengan sangat cermat demi memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan terarah kepada masyarakat. “Segala bantuan sosial yang sifatnya langsung ke masyarakat tidak dilakukan efisiensi, termasuk program untuk memberdayakan masyarakat,” ujar Yasin.
Yasin memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan berdampak pada pengurangan anggaran yang bersifat prioritas masyarakat. Ia mengungkapkan, langkah ini tidak akan mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai negeri. "Kami sangat hati-hati dalam efisiensi. Karena efisiensi ini tidak boleh mengurangi belanja prioritas dan belanja pegawai," tambahnya.
Fokus pada Pengeluaran Non-Esensial
Efisiensi anggaran yang dilakukan Pemprov Jatim akan memangkas sektor-sektor yang dianggap tidak esensial, seperti perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), pembangunan kantor, dan acara seremonial. Salah satu penurunan pengeluaran yang signifikan adalah pada pos anggaran perjalanan dinas yang diproyeksikan berkurang 50%, dari Rp 400 miliar menjadi Rp 200 miliar.
Efisiensi ini didesain untuk mengalihkan fokus dana kepada program yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik. Dari total APBD Jawa Timur sebesar Rp 30,2 triliun pada tahun 2025, Yasin menekankan bahwa mereka tidak bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat, sebaliknya mendasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Strategi Kebijakan Efisiensi Anggaran
Kebijakan efisiensi anggaran ini berfokus pada dua strategi utama. Pertama adalah penangguhan belanja transfer yang dialokasikan kepada pemerintah daerah. Dalam hal ini, belanja transfer untuk Jawa Timur yang ditangguhkan mencapai Rp 192 miliar. Termasuk di dalamnya adalah Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 21,9 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 17,3 miliar. "Dalam DAU dan DAK tidak menyentuh soal pendidikan dan kesehatan, karena Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) kita fokus pada dua hal ini," ujar Yasin.
Jaminan untuk Bantuan Sosial dan Penanganan Bencana
Dalam menanggapi pertanyaan terkait dampak efisiensi ini pada alokasi bansos, Sekretaris Dinas Sosial Jawa Timur, Yusmanu, menegaskan bahwa tidak ada refocusing atau pengalihan anggaran yang mengganggu dana bantuan sosial untuk masyarakat. "Tidak ada refocusing atau efisiensi anggaran untuk bantuan sosial yang diberikan ke masyarakat," tegas Yusmanu.
Hal yang sama diungkapkan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, Andhika N Sudigda. Ia memastikan bahwa penanganan bencana alam tetap menjadi prioritas, dan efisiensi anggaran tidak akan mempengaruhi kesiapan dan kelancaran respons terhadap bencana. "Karena penanganan bencana itu prioritas, Insya Allah tidak dilakukan efisiensi anggaran," katanya.
Melalui serangkaian kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kepentingan prioritas masyarakat, terutama di sektor yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan dan keamanan mereka.