Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Selasa, 04 Februari 2025 | 21:49:09 WIB

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Halaman :

Terkini

BSI KUR 2025: Solusi Pinjaman Syariah untuk UMKM

Senin, 11 Agustus 2025 | 09:54:40 WIB

BCA KUR 2025: Pinjaman Modal UMKM Mudah dan Ringan

Senin, 11 Agustus 2025 | 09:57:41 WIB

Pengajuan KUR BNI 2025 Kini Bisa Lewat HP

Senin, 11 Agustus 2025 | 10:00:44 WIB