SUKABUMI - Dua perusahaan tambang, PT Generasi Muda Bersatu (GMB) dan PT Golden, menyangkal keras tuduhan bahwa aktivitas penambangan mereka menjadi pemicu bencana di Kabupaten Sukabumi baru-baru ini. Dalam serangkaian pernyataan kepada publik dan setelah memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Sukabumi, kedua perusahaan tersebut menegaskan bahwa operasi mereka telah sesuai dengan seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggapan PT Generasi Muda Bersatu
Rusli Beramsyah, Direktur PT GMB, merasa prihatin atas tuduhan yang beredar luas di masyarakat dan media sosial. "Saya selaku pengusaha atau perusahaan pertambangan tentunya sangat prihatin atas tuduhan atau fitnah yang beredar," ujar Rusli setelah memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Sukabumi pada Minggu, 22 Desember 2024.
Rusli menjelaskan bahwa PT GMB telah beroperasi sejak 2006 di Kecamatan Simpenan, Desa Cihaur. Dia memastikan aktivitas penambangannya selalu sesuai peraturan, dan lisensi pertambangannya berlaku hingga 2030. Kegiatan penambangan mereka, terang Rusli, disertai dengan langkah-langkah pengelolaan lingkungan seperti penghijauan, penggunaan metode open-pit yang terukur, serta kegiatan blasting yang dirancang dengan cermat dan berlisensi.
"Aktivitas kami aman meskipun sempat ada badai dengan intensitas hujan tinggi. Kami yakin tambang kami tidak menimbulkan risiko seperti air bah atau tanah longsor," tegas Rusli, sambil menekankan pentingnya klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk menjaga informasi yang akurat.
Rusli juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya hanya menggunakan 7 hingga 8 hektar dari total 100 hektar yang diijinkan, sehingga ia yakin bencana di wilayah tersebut tidak diakibatkan oleh aktivitas tambangnya. "Saya meyakini kita sesuai dengan aturan dan tidak berdampak negatif," katanya.
Pernyataan PT Golden
Sementara itu, Dede Kusdinar, perwakilan Humas dari PT Golden, juga membantah tuduhan tersebut. Menurut Dede, PT Golden telah mendapatkan izin usaha pertambangan sejak 2009 yang terus diperpanjang hingga 2029. Dede menekankan bahwa perusahaan mereka mematuhi Undang-undang Nomor 3 mengenai Good Mining Practice dan Sustainable Development.
"Maka diwajibkan dalam ketentuan pertambangan itu pemegang izin tambang melaksanakan Good Mining Practice dan Sustainable Development," ujar Dede. Dia berharap agar semua pihak, termasuk masyarakat, pengusaha, dan pemerintah, bekerja sama dalam menangani dan memulihkan kondisi bencana yang terjadi.
Dede menambahkan, tuduhan yang muncul sering kali berdasarkan citra satelit tanpa analisis mendalam. "Pemahaman umum akan menilai bahwa banjir tersebut terjadi akibat adanya kegiatan penambangan di atas. Namun, ketika kita analisis lebih detail, tidak serta merta kegiatan penambangan di atas itu berakibat terhadap daerah yang ada di bawah," jelasnya.
Untuk membantah tuduhan tersebut, Dede mencatat bahwa PT Golden telah melakukan investigasi langsung di lokasi dan menelusuri Sungai Cimanggu di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Simpenan. Dede menekankan bahwa aliran sungai tersebut jauh dari wilayah terdampak bencana yang banyak diperbincangkan, yakni wilayah Ciemas. "Hal itu bisa dibuktikan di lapangan dan kami telah memiliki data trek perjalanan airnya," tutup Dede.
Tuduhan terhadap kedua perusahaan tambang terkait bencana alam di Sukabumi telah memicu klarifikasi intens dari pihak-pihak terkait. Baik PT GMB maupun PT Golden memastikan bahwa operasi mereka telah tunduk pada standar keselamatan dan lingkungan yang ketat. Dengan kehadiran berbagai pihak termasuk kepolisian untuk mengonfirmasi fakta-fakta di lapangan, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang lebih obyektif mengenai penyebab nyata dari bencana yang melanda.