Kolaborasi PKP BPKP dalam Mempersiapkan Perubahan Proporsi KPR FLPP 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:07:39 WIB
Kolaborasi PKP-BPKP dalam Mempersiapkan Perubahan Proporsi KPR FLPP 2025

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyiapkan legalitas perubahan proporsi Kredit Kepemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang direncanakan akan diimplementasikan pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah penyaluran rumah bersubsidi kepada masyarakat luas di Indonesia dengan lebih efisien dan tepat sasaran.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang lebih akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa perlunya perubahan proporsi ini setelah melakukan tinjauan langsung di beberapa tempat mengenai program perumahan bersubsidi yang sudah berjalan. "Kami ingin semakin banyak yang menerima rumah bersubsidi. Saya sudah meninjau beberapa daerah dan titik perumahan bersubsidi dan bertemu langsung dengan konsumen dan bank penyalur FLPP nya, ternyata memang program itu sangat diminati," kata Ara saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ara pun merinci bahwa tujuan dari menggandeng BPKP adalah untuk menyiapkan legalitas dan formulasi perhitungan yang tepat sehingga perbankan siap dengan perubahan komposisi anggaran KPR FLPP tersebut. Sebelumnya, komposisi anggaran KPR FLPP dari porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan perbankan adalah 75:25. Namun, Ara berencana mengubahnya menjadi 50:50.

"Selain itu saya juga ingin peraturan kriteria penerima rumah bersubsidi semakin detail. Hal ini bertujuan untuk menghindari salah sasaran dalam penyaluran subsidi perumahan. Harus dibuat peraturan yang tegas untuk memberikan efek jera kalau penyaluran FLPP/subsidi rumah tidak tepat sasaran," tambah Ara.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam penggunaan anggaran, mengurangi beban APBN, dan meningkatkan jumlah penyaluran KPR FLPP. Dengan langkah ini, output penyaluran KPR FLPP ditargetkan meningkat dari 220 ribu unit menjadi lebih dari 300 ribu unit per tahun tanpa perlu menambah alokasi APBN yang tersedia.

Guna memastikan langkah tersebut sesuai dengan aturan dan prosedur negara, Kementerian PKP akan menindaklanjuti rencana ini dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan serta perwakilan bank penyalur KPR. "Harapan kami adalah semua pihak dapat menyiapkan diri dengan baik sehingga penyaluran subsidi dapat berjalan maksimal," ujar Ara.

Dari BPKP, Kepala Muhammad Yusuf Ateh menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan ini. Ia menyebutkan bahwa inisiatif tersebut dapat menambah kuota subsidi tanpa perlu meningkatkan alokasi APBN. Namun, menurutnya, masih perlu dilakukan kajian mendalam mengenai kemungkinan perubahan bunga dan tenor angsuran sejalan dengan perubahan proporsi ini. "Namun memang perlu di-review dulu dari perbankannya terkait dampak perubahan bunga dan tenor angsuran dengan adanya perubahan proporsi ini. Kita lihat sama-sama terlebih dulu berdasarkan aturan OJK untuk suku bunga KPR," ujar Ateh.

Sebagai tindak lanjut, BPKP akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Menteri PKP setelah melakukan diskusi dengan sektor perbankan guna mengevaluasi kesiapan dan dampak perubahan proporsi yang diusulkan.

Diharapkan, dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, BPKP, dan perbankan, program perumahan bersubsidi ini dapat semakin mempercepat perwujudan hunian layak bagi masyarakat Indonesia. Adapun perhatian terhadap regulasi dan tata kelola yang lebih baik menjadi prioritas demi menjaga ketepatan sasaran subsidi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Langkah strategis ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam mendorong percepatan pemulihan pembangunan ekonomi dengan memastikan bahwa sektor perumahan terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Dengan pendekatan terstruktur dan kolaboratif, diharapkan program KPR FLPP ini dapat memberikan dampak signifikan dalam pemenuhan kebutuhan hunian yang layak di seluruh penjuru negeri.

Terkini