Dalam langkah besar yang berfokus pada efisiensi anggaran, Kementerian dan Lembaga (K/L) Republik Indonesia menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang kini berimbas pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nota dinas yang marak beredar mencantumkan 10 kebijakan penghematan yang mengatur penggunaan fasilitas kantor di BKN, mencakup dari pengurangan operasional mobil jemputan hingga pembatasan penggunaan AC dan lift. Kebijakan ini adalah bagian dari usaha besar untuk menerapkan efisiensi belanja di seluruh Kementerian dan Lembaga dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Nota dinas tersebut didasari oleh instruksi sebelumnya yang tercantum dalam dokumen Sekretaris Utama BKN Nomor 27/PR/01.03/ND/A/2025 tertanggal 30 Januari 2025. Dokumen ini mengikuti arahan Inpres dan Menteri Keuangan terkait efisiensi belanja. "Efisiensi anggaran ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi para ASN dalam menerapkan sistem kerja yang lebih modern," ujar Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, saat memberikan arahan dalam apel pagi secara daring yang diadakan pada 4 Februari 2025 di BKN Pusat, Jakarta.
Berikut ini adalah rincian kebijakan efisiensi dari 10 poin yang disebutkan dalam Nota Dinas BKN bernomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025:
1. Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM):
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya hanya mendapatkan alokasi BBM maksimum 10 liter per hari kerja.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama sama sekali tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung sejak 1 Februari 2025.
2. Penghapusan Anggaran Jamuan Pimpinan:
- Dalam upaya lebih menghemat, anggaran untuk jamuan pimpinan ditiadakan.
3. Penghapusan Anggaran Alat Tulis dan Sarana Kantor:
- Anggaran untuk alat tulis kantor, bahan komputer, dan alat rumah tangga kantor tidak lagi disediakan.
4. Penghapusan Anggaran Pengadaan dan Renovasi:
- Tidak ada lagi anggaran untuk pengadaan furniture, peralatan, mesin, serta renovasi ruangan.
5. Pengurangan Anggaran Operasional Kantor:
- Anggaran untuk pembayaran listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, hingga pemeliharaan peralatan dikurangi secara signifikan.
6. Penggunaan Bersama Mesin Fotokopi:
- Cetak dokumen dianjurkan untuk menggunakan mesin fotokopi yang dapat dipakai bersama, sebagai upaya efisiensi.
7. Pembatalan Operasional Mobil Jemputan:
- Mobil jemputan bagi pegawai kini dihapuskan sepenuhnya.
8. Penghapusan Biaya Sewa untuk Beberapa Layanan dan Barang:
- Tidak lagi disediakan anggaran untuk sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pengendalian hama (pest control), aquascape, serta layanan WA Blast.
9. Pengurangan Operasional Lift dan AC:
- Pengoperasian lift dan AC sentral dibatasi, hanya digunakan sebagian untuk menghemat energi.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menekankan bahwa penghematan ini perlu disikapi positif oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN). "Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden, seluruh ASN harus adaptif dalam menjalankan tugas dan mampu bekerja dengan efektif serta efisien," ungkap Zudan.
Lebih lanjut, dalam pesannya, Prof. Zudan menyatakan bahwa ini adalah kesempatan untuk ASN berinovasi terhadap digitalisasi birokrasi. Dia berharap bahwa ASN dapat menerapkan kemajuan teknologi untuk menjalankan tugas tanpa terbebani dengan pemangkasan anggaran.
Prof. Zudan mengingatkan bahwa penghematan anggaran ini tidak semestinya menjadi penghalang bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. "BKN sebagai bapak para ASN harus dapat membantu menyelesaikan masalah manajemen ASN ini. Jangan sampai menghambat para ASN dalam meraih jenjang karier pegawainya," ucap Zudan.
Efisiensi anggaran yang ditekankan oleh Presiden Prabowo bukan hanya bertujuan untuk mengurangi beban fiskal negara, tetapi juga mendorong semua lembaga untuk meningkatkan produktivitas dan layanan publik. Kebijakan ini sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan diharapkan dapat mendorong lembaga pemerintahan khususnya BKN untuk lebih inovatif, responsif, dan mengadopsi digitalisasi dalam berbagai sisi pelayanan.
Dengan harapan bahwa seluruh elemen birokrasi mampu memandang efisiensi ini sebagai kesempatan, langkah ini diharapkan dapat mempersiapkan BKN dan lembaga pemerintah lainnya untuk lebih siap menghadapi tantangan global dan meningkatkan daya saing nasional di kancah internasional. Aspek utama yang diharapkan dari kebijakan ini adalah ASN dapat menjalankan peran mereka dengan lebih profesional meski di bawah restriksi anggaran yang lebih ketat.