Larangan Siswa Membawa Motor ke Sekolah: Pemkot Didesak Sediakan Transportasi Umum

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:28:58 WIB
Larangan Siswa Membawa Motor ke Sekolah: Pemkot Didesak Sediakan Transportasi Umum

Kebijakan larangan pelajar SMP-SMA membawa motor ke sekolah kembali memicu perdebatan di Samarinda. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Samarinda, Abdul Rozak, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda harus bertanggung jawab dengan menyediakan transportasi umum bagi pelajar, terutama bagi mereka yang belum memenuhi syarat usia dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keselamatan siswa sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut tanpa menimbulkan masalah bagi para siswa.

Surat edaran Pemerintah Kota Samarinda, yaitu Nomor 500.11.1/021/100.05, menjadi dasar utama kebijakan ini. Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 81 ayat (2) huruf a, yang jelas menyatakan larangan memiliki SIM C bagi individu di bawah usia 17 tahun. Menyikapi kebijakan ini, pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim telah menyampaikannya kepada seluruh satuan pendidikan yang ada.

Abdul Rozak, yang juga Kepala Sekolah SMAN 16 Samarinda, menyampaikan, "Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kami sudah meneruskan ke para guru dan orang tua/wali murid." Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemahaman dan sosialisasi terkait pentingnya menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Namun, Rozak mengakui bahwa menerapkan kebijakan ini bukan perkara mudah. Dibutuhkan solusi jangka panjang untuk mendukung kebijakan tersebut. "Bahkan sebelum surat edaran ini dikeluarkan, kami sudah lebih dulu menyampaikan imbauan kepada orangtua. Namun, tentu tidak semudah yang diharapkan untuk menerapkan aturan ini," ungkap Rozak.

Menjawab tantangan ini, Rozak menilai bahwa Pemkot Samarinda perlu lebih proaktif dengan menawarkan solusi berupa penyediaan transportasi umum yang aman dan andal. Dengan lebih dari 5000 siswa di Samarinda, transportasi umum yang mencakup seluruh wilayah di kota ini menjadi sangat krusial. Hal ini untuk memastikan siswa tidak mengalami kendala dalam mencapai sekolah.

"Rencananya bakal mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Mungkin bisa dilakukan sosialisasi bersama atau bahkan pertimbangan untuk menyediakan armada bus khusus untuk siswa," tambahnya. Usulan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses transportasi bagi siswa sekaligus mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Larangan ini, meski menuai dukungan dari beberapa pihak, juga dikhawatirkan akan mengundang protes jika tidak ada alternatif yang mengakomodasi kebutuhan siswa. Pihak sekolah dan MKKS berupaya memastikan kebijakan ini tidak menjadi penghalang bagi siswa dalam menuntut ilmu dan hadir tepat waktu di sekolah.

"Kami tidak ingin aturan ini malah menghambat siswa untuk datang ke sekolah atau membuat siswa terlambat masuk kelas," tutup Rozak.

Dengan adanya usulan untuk berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan, diharapkan langkah nyata dapat segera direalisasikan. Selain itu, pemkot diharapkan bisa melakukan sosialisasi yang lebih gencar mengenai pentingnya keselamatan di jalan serta menyediakan fasilitas transportasi umum yang memadai, agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tanpa kendala.

Untuk mewujudkan ini, dibutuhkan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk orangtua, institusi pendidikan, dan pemerintah. Diharapkan, Samarinda bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menjalankan kebijakan transportasi yang mendukung keselamatan siswa tanpa mengurangi akses mereka terhadap pendidikan.

Terkini