Dilarang Isi BBM Pertalite: Kebijakan Baru Berlaku Mulai 29 Januari 2025

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:46:33 WIB
Dilarang Isi BBM Pertalite: Kebijakan Baru Berlaku Mulai 29 Januari 2025

Pemerintah Indonesia mengumumkan sebuah kebijakan baru mengenai pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk beberapa jenis kendaraan bermotor. Mulai tanggal 29 Januari 2025, beberapa kendaraan tidak akan diizinkan mengisi BBM Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari Pertamina di seluruh Indonesia.

Tujuan Kebijakan

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran. Beleid ini akan diintegrasikan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Pembatasan ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya nasional dengan lebih efisien serta mencegah penyalahgunaan subsidi yang seharusnya dirasakan oleh kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan.

Kriteria Larangan

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, kriteria pembatasan ini telah ditentukan dan akan segera diterapkan. “Kami ingin memastikan bahwa subsidi BBM ini benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Oleh karena itu, berbagai tindakan diperlukan untuk memperketat kriteria kendaraan yang dapat menggunakan BBM bersubsidi,” jelas Arifin. Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria akan dinyatakan dilarang menggunakan Pertalite di semua SPBU Pertamina.

Daftar Kendaraan yang Dilarang

Pemerintah menegaskan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc akan dilarang menggunakan BBM Pertalite. Berikut adalah daftar sepeda motor yang masuk dalam kategori ini:

- Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
- Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250, Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000

Selain motor, pemerintah juga menentukan daftar mobil yang diizinkan mengisi BBM Pertalite di SPBU setelah Perpres disahkan, di antaranya kendaraan dari Toyota dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc, seperti Agya (1.197 cc) dan Avanza (1.329 cc), serta banyak lainnya dari berbagai merek seperti Daihatsu, Suzuki, Honda, Kia, Wuling, Nissan, Mercedes-Benz, Peugeot, Volkswagen, Renault, dan Audi.

Mobil yang Boleh Gunakan Pertalite

Mobil-mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc termasuk dalam daftar kendaraan yang dapat tetap menggunakan BBM Pertalite, seperti:

- Toyota Agya dengan kapasitas mesin 1.197 cc, Raize 998 cc, dan Avanza 1.329 cc.
- Daihatsu Ayla 998 cc, Sigra 1.197 cc, dan Sirion 1.329 cc.
- Suzuki Ignis 1.197 cc dan S-Presso 998 cc.
- Honda Brio 1.199 cc.
- Kia Picanto 1.248 cc.
- Volkswagen Polo 1.197 cc dan T-Cross 999 cc.
- Renault Kiger 999 cc, dan lainnya dari berbagai merek.

Kendaraan-kendaraan dengan kapasitas mesin lebih kecil ini diharapkan bisa mendapatkan manfaat dari subsidi BBM Pertalite.

Dampak dan Harapan

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, distribusi BBM subsidi dapat lebih merata dan tepat sasaran, sebagaimana yang diungkapkan oleh Arifin. “Kami harus memastikan bahwa subsidi ini tidak meleset dari targetnya sehingga dapat dioptimalkan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Kebijakan baru ini juga diharapkan mendorong pengguna kendaraan bermotor untuk lebih bijak dalam menggunakan sumber daya energi. Hal ini juga akan membuka peluang bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih efisien.

Tantangan dan Pelaksanaan

Tidak dipungkiri bahwa implementasi kebijakan ini mungkin akan menghadapi berbagai tantangan. Edukasi masyarakat dan persiapan teknis untuk memasukkan data kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dipandang sebagai langkah awal yang kritis. Pemerintah juga diperkirakan akan menggunakan teknologi perunggulan dan penerapan sistem teknologi baru untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melanggar aturan yang baru diberlakukan ini.

Dengan strategi dan langkah-langkah yang tepat, kebijakan baru ini diharapkan bisa merambah seluruh wilayah Indonesia dalam waktu dekat dan memainkan peran penting dalam reformasi subsidi energi nasional.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri dan memahami kriteria baru yang ditetapkan pemerintah untuk kendaraan yang memenuhi syarat penggunaan BBM bersubsidi. Pendekatan ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan terhadap penggunaan BBM di Indonesia, serta menyokong tujuan jangka panjang keberlanjutan energi nasional.

Terkini