BPJS Kesehatan Masih Gunakan Sistem Kelas

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:51:53 WIB
BPJS Kesehatan Masih Gunakan Sistem Kelas

JAKARTA - Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan skema iuran berbasis kelas rawat inap hingga pertengahan tahun 2025 mendatang. Pemerintah memang telah merancang perubahan besar dalam sistem layanan rawat inap melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), namun hingga Juli 2025, ketentuan iuran tetap mengacu pada sistem yang sudah berlaku sebelumnya.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi amandemen ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kendati KRIS akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap, besaran iuran baru untuk skema ini belum ditetapkan secara resmi.

Sambil menanti implementasi penuh sistem KRIS pada pertengahan 2025, berikut rincian lengkap mengenai skema iuran BPJS Kesehatan yang masih digunakan masyarakat saat ini:

Apa Itu Sistem KRIS?

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah sistem baru layanan kesehatan yang dirancang untuk menciptakan keadilan dalam pelayanan. Tidak ada lagi perbedaan fasilitas antar kelas. Sebaliknya, seluruh peserta akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang setara, sesuai kebutuhan medis, bukan berdasarkan kemampuan ekonomi.

Perubahan ini merupakan bentuk pembenahan sistem jaminan sosial kesehatan nasional agar lebih merata dan inklusif. Namun, detail mengenai iuran peserta dalam sistem KRIS belum diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Skema Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku Saat Ini

Mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, berikut rincian iuran berdasarkan kategori peserta:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

PBI merupakan peserta dari kalangan masyarakat tidak mampu. Seluruh iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

Mencakup PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iuran dikenakan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian:

4 persen ditanggung pemberi kerja

1 persen dibayarkan oleh peserta

3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Besaran iuran sama seperti PPU di instansi pemerintah:

5 persen dari gaji, dengan proporsi 4:1 antara pemberi kerja dan peserta.

4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU

Meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua kandung, maupun mertua.

Besarnya iuran: 1 persen dari gaji/upah per orang per bulan

Iuran ini ditanggung sendiri oleh peserta

5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri

Bagi peserta mandiri, iuran disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih:

KelasBesaran Iuran Bulanan
Kelas IRp150.000
Kelas IIRp100.000
Kelas IIIRp42.000 (disubsidi Rp7.000 oleh pemerintah)

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Peserta kategori ini membayar iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh iuran ditanggung oleh negara.

Ketentuan Pembayaran dan Denda

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Meski sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda keterlambatan pembayaran, peserta tetap harus memperhatikan aturan denda apabila memerlukan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Berikut rincian aturan denda berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

Besar Denda: 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap × jumlah bulan tertunggak.

Maksimal Bulan Denda: Hingga 12 bulan tunggakan.

Batas Maksimum Denda: Tidak boleh lebih dari Rp30 juta.

Untuk PPU: Denda menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

KRIS Diterapkan Mulai Juli 2025

Sesuai kebijakan pemerintah, sistem KRIS akan mulai berlaku secara nasional pada Juli 2025, menggantikan sistem kelas yang berlaku saat ini. Artinya, layanan rawat inap tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas I, II, atau III.

Sementara itu, peserta diminta tetap patuh terhadap ketentuan iuran saat ini dan rutin memperbarui informasi dari BPJS Kesehatan mengenai implementasi sistem KRIS dan perubahan iuran ke depan.

Transisi menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar menjadi bagian dari langkah besar pemerintah untuk menyempurnakan layanan kesehatan nasional. Namun selama masa transisi ini, penting bagi masyarakat untuk memahami sistem iuran yang masih berlaku saat ini agar hak layanan tetap berjalan tanpa kendala.

Dengan informasi yang lengkap dan pemahaman yang benar, masyarakat bisa mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem tanpa risiko kehilangan akses layanan karena ketidaktahuan aturan yang berlaku.

Terkini

3 Wisata Alam Hits di Lombok Timur

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:31:53 WIB

Gejala Kanker Empedu Sering Diabaikan, Kata Dokter

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:34:47 WIB

KAI Daop 4 Aktif Cegah Gangguan Rel KA

Rabu, 09 Juli 2025 | 13:39:34 WIB

iPhone 15 dan 15 Plus Turun Harga, Pilih Mana

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:33:34 WIB

Samsung Galaxy Watch8 Hadir dengan Asisten Suara AI

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:36:48 WIB