Pinjol OJK: Cara Kenali yang Resmi

Senin, 07 Juli 2025 | 14:49:42 WIB
Pinjol OJK: Cara Kenali yang Resmi

JAKARTA - Di era digital saat ini, kemudahan akses layanan keuangan online menjadi dambaan banyak orang, termasuk pinjaman daring atau pinjol (pinjaman online). Namun, di balik kemudahan tersebut, masyarakat harus tetap berhati-hati karena risiko penipuan dan jebakan utang dari penyelenggara pinjol ilegal masih mengintai. Oleh karena itu, mengetahui daftar pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting untuk menjaga keamanan finansial Anda.

Per 1 Juli 2025, OJK telah merilis daftar terbaru berisi 96 penyelenggara pinjol resmi yang memiliki izin dan diawasi secara ketat. Angka ini sedikit menurun dibandingkan dengan Januari 2025 yang tercatat 97 perusahaan resmi. Hal ini disebabkan oleh pencabutan izin dari salah satu entitas, Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), yang resmi dihentikan operasionalnya sejak 24 April 2025. Selain itu, ada pula perubahan nama perusahaan, seperti PT Inovasi Terdepan Nusantara yang kini beroperasi dengan nama baru KrediOne sejak 26 Mei 2025.

Mengetahui daftar resmi ini sangat penting agar masyarakat tidak terjebak pada platform pinjol yang ilegal, yang seringkali menawarkan proses pencairan dana instan tanpa verifikasi, meminta akses data pribadi secara berlebihan, serta menggunakan metode penagihan yang tidak etis. Modus-modus ini berpotensi merugikan dan menimbulkan tekanan psikologis bagi peminjam.

Berikut daftar lengkap 96 pinjol berizin OJK yang dapat dijadikan referensi aman saat membutuhkan pinjaman daring:

[daftar lengkap pinjol resmi seperti yang ada di teks asli]

Selain mengenali nama-nama resmi, masyarakat juga harus memahami ciri-ciri pinjol ilegal. Beberapa modus umum yang kerap ditemui adalah proses pencairan dana cepat tanpa verifikasi riwayat kredit, permintaan akses menyeluruh ke kontak dan data di ponsel, metode penagihan intimidatif atau penyebaran data pribadi, serta tidak adanya izin resmi dari OJK atau kanal pengaduan.

Untuk menghadapi maraknya pinjol ilegal tersebut, OJK bersama Satgas PASTI—yang terdiri dari OJK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika—telah melakukan langkah tegas dengan memblokir 427 entitas pinjol ilegal pada pertengahan Juni 2025. Selain itu, sejumlah entitas pinjaman ilegal dan investasi bodong juga ditindak dengan tegas demi melindungi masyarakat.

Sejak tahun 2017, jumlah pinjol ilegal yang diblokir mencapai lebih dari 11.000 entitas, menunjukkan betapa seriusnya upaya pengawasan oleh pemerintah dan OJK dalam menertibkan industri fintech yang sehat dan bertanggung jawab.

Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan selalu mengecek legalitas pinjol melalui situs dan aplikasi resmi OJK. Mulai 31 Juli 2025, pengajuan pinjaman harus melalui fintech resmi yang terdaftar dan wajib melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memastikan transparansi dan keamanan.

Selain itu, hindari pinjaman yang tiba-tiba menawarkan produk melalui media sosial, SMS, atau aplikasi yang mendadak hilang tanpa kejelasan. Jika menemukan aktivitas pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan call center OJK di 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Dengan mengetahui daftar resmi dan memahami modus pinjol ilegal, masyarakat dapat mengambil keputusan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online sehingga terhindar dari kerugian finansial maupun psikologis.

Terkini

Keberuntungan Menanti Tiga Shio Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 14:40:36 WIB

Megawati Ukir Sejarah di Liga Voli Turki

Senin, 07 Juli 2025 | 14:46:47 WIB

Pinjol OJK: Cara Kenali yang Resmi

Senin, 07 Juli 2025 | 14:49:42 WIB

Wuling Air EV: Pajak Ringan Mobil Listrik 2024

Senin, 07 Juli 2025 | 14:52:55 WIB