PLN Pastikan Tarif Listrik Tetap Juli Sampai September 2025

Senin, 07 Juli 2025 | 10:20:30 WIB
PLN Pastikan Tarif Listrik Tetap Juli Sampai September 2025

JAKARTA - Dalam upaya menjaga kestabilan ekonomi nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis dengan menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tetap untuk Triwulan III tahun 2025, yaitu periode Juli-September. Kebijakan ini menyasar 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya tidak akan naik, meski secara perhitungan ekonomi makro seharusnya terjadi penyesuaian ke atas.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memperkuat daya saing industri, tarif listrik pada Triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ada kebijakan lain dari Pemerintah,” tegas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu.

Keputusan ini juga diiringi komitmen untuk mempertahankan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk golongan rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan UMKM. Pemerintah menilai, menjaga tarif tetap menjadi langkah penting agar beban masyarakat tidak semakin berat dan industri tetap kompetitif.

Pentingnya Efisiensi Operasional PLN

Kebijakan tarif listrik tetap ini bukan hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga mendorong PT PLN (Persero) agar terus melakukan efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas layanan. “Pemerintah berharap PLN dapat mengoptimalkan efisiensi sambil menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan. Dengan demikian, biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik bisa ditekan,” papar Jisman.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, sebenarnya tarif pelanggan nonsubsidi ditetapkan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan variabel makro seperti nilai tukar rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, meski variabel ekonomi periode Februari-April 2025 mengarah pada peningkatan tarif, Pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif agar tidak mengganggu pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.

PLN Tegaskan Komitmen Pelayanan

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa stabilitas tarif ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pelanggan, tetapi juga tantangan bagi PLN untuk terus meningkatkan keandalan pasokan listrik. “Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu layanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Darmawan menekankan langkah-langkah efisiensi yang sedang dan akan terus dilakukan PLN. Efisiensi biaya operasional ini bukan hanya untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan, tetapi juga memastikan harga listrik terjangkau bagi masyarakat. PLN pun berkomitmen memacu penjualan tenaga listrik lebih agresif untuk mendukung target pertumbuhan nasional.

Daftar Lengkap Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi

Berikut daftar tarif listrik resmi untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode Juli-September 2025 sesuai ketetapan Pemerintah:

R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352/kWh

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh

R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh

R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh

B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh

B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh

P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53/kWh

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh

L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh

Tarif tersebut akan berlaku tetap selama Triwulan III 2025, kecuali jika pemerintah menetapkan kebijakan lain di kemudian hari.

Kebijakan Tarif Stabil, Dampak Langsung ke Daya Beli

Kebijakan untuk tidak menaikkan tarif listrik ini dinilai sangat penting karena akan langsung berdampak pada pengeluaran rumah tangga maupun biaya operasional sektor usaha, khususnya industri kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Dengan tarif yang tetap, masyarakat memiliki ruang lebih besar dalam pengeluaran rumah tangga sehingga dapat memacu konsumsi domestik.

Sementara itu, dari sisi industri, tarif tetap memberikan kepastian biaya produksi sehingga meningkatkan daya saing produk nasional di pasar domestik maupun internasional.

Optimalisasi SDM dan Infrastruktur PLN

Selain mengandalkan efisiensi biaya, PLN juga dituntut untuk terus mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) dan infrastrukturnya. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah agar PLN tak hanya menjaga pasokan listrik yang andal, tapi juga mendukung berbagai program strategis nasional seperti pengembangan kawasan industri, hilirisasi mineral, dan percepatan elektrifikasi desa.

Sinergi Pemerintah dan PLN

Penetapan tarif listrik tetap ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah dan PLN dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Kebijakan ini pun diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha yang masih dalam proses pemulihan ekonomi pasca tekanan global.

Darmawan menambahkan, “PLN akan terus bekerja keras menjaga keandalan pasokan, meningkatkan efisiensi, dan mendukung program-program prioritas pemerintah. Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.”

Dengan kebijakan ini, pemerintah dan PLN berharap tercipta lingkungan usaha yang lebih kondusif, meningkatkan daya beli, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis.

Terkini

Keberuntungan Menanti Tiga Shio Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 14:40:36 WIB

Megawati Ukir Sejarah di Liga Voli Turki

Senin, 07 Juli 2025 | 14:46:47 WIB

Pinjol OJK: Cara Kenali yang Resmi

Senin, 07 Juli 2025 | 14:49:42 WIB

Wuling Air EV: Pajak Ringan Mobil Listrik 2024

Senin, 07 Juli 2025 | 14:52:55 WIB