JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung program ambisius pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dengan menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan. Program KUR Perumahan ini dipastikan akan menjadi solusi pembiayaan strategis untuk pengembang maupun masyarakat yang membutuhkan perbaikan rumah, dan kini peraturan pelaksanaannya sedang difinalisasi.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dipimpin Maruarar Sirait bergerak cepat menyiapkan regulasi agar skema KUR ini bisa segera disalurkan. Menteri PKP yang akrab disapa Ara mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat khusus untuk membahas draf Peraturan Menteri (Permen) terkait KUR Perumahan.
"Hari ini saya melakukan rapat pembahasan tentang draf Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kemarin bersama Menko Perekonomian dan Menkeu," ujar Ara.
Ara menjelaskan, Permen KUR ini akan menjadi payung hukum penting dalam menyalurkan KUR Perumahan, termasuk menentukan pihak yang berhak menerima kredit. Meski masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait, ia memastikan beleid ini akan rampung secepatnya untuk mendukung target pemerintah.
"Permen PKP nantinya akan mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal-hal lainnya, tapi saya akan mengumumkan secara lengkap sekaligus nanti setelah proses pembahasannya selesai supaya tidak jadi polemik," tambahnya.
Langkah percepatan penyusunan regulasi ini menjadi tindak lanjut langsung dari instruksi Badan Pengelola Investasi (BPI) kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyalurkan kredit kepada sektor perumahan. Dukungan pembiayaan ini tidak hanya menyasar pengembang yang akan memperbanyak suplai rumah, tetapi juga masyarakat yang ingin merenovasi rumahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan mengucurkan KUR untuk sektor perumahan dengan plafon yang jauh lebih besar dari sebelumnya. Airlangga mengatakan tambahan plafon kredit sebesar Rp117 triliun disiapkan untuk pengembang guna mendukung penyediaan rumah subsidi sesuai program 3 juta rumah.
“Untuk perumahan [bagi pengembang] tadi tambahan plafon sebanyak Rp117 triliun. Dan oleh karena itu subsidi bunga diberikan untuk sektor konstruksi tadi yang small and medium enterprise,” jelas Airlangga.
Ia menjelaskan bahwa plafon pembiayaan KUR untuk pengembang UMKM kini ditetapkan maksimal Rp5 miliar, naik signifikan dari plafon semula yang hanya Rp500 juta. Dengan plafon sebesar itu, satu pengembang bisa membangun 38 hingga 40 unit rumah tipe 36 meter persegi.
“Dengan Rp5 miliar membangun 38 unit sampai 40 unit dari pada perumahan yang tipenya 36. Nah ini waktunya [tenor cicilannya] bisa sampai 4 - 5 tahun,” ujar Airlangga.
Peningkatan plafon ini diyakini akan memberi stimulus signifikan bagi pengembang kecil dan menengah untuk mempercepat pembangunan rumah subsidi yang dibutuhkan masyarakat. Tidak hanya sisi suplai, pemerintah juga memerhatikan sisi permintaan atau demand side.
Pemerintah menyiapkan plafon tambahan sebesar Rp13 triliun bagi masyarakat umum untuk mengakses KUR Perumahan secara perorangan. Kredit ini bisa dimanfaatkan untuk merenovasi rumah agar layak huni, termasuk bagi mereka yang memanfaatkan sebagian rumahnya untuk usaha.
“[KUR Perumahan] Juga diberikan untuk demand side, untuk perorangan. di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp13 triliun,” tambah Airlangga.
Kebijakan ini juga dilengkapi dengan subsidi bunga KUR sebesar 5% oleh pemerintah, sehingga debitur hanya perlu mencicil pinjaman dengan bunga efektif yang lebih rendah, sekitar 6% hingga 7%. Subsidi bunga ini diharapkan menjadi daya tarik bagi pengembang dan masyarakat karena membuat biaya cicilan jauh lebih ringan dan terjangkau.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan pembangunan rumah subsidi tetap berjalan masif dan kualitas rumah yang layak huni bisa dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah, sejalan dengan program 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.
Selain menyiapkan regulasi dan menyalurkan pembiayaan, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan bank-bank Himbara yang menjadi mitra penyalur KUR Perumahan, agar realisasi penyaluran kredit berjalan lancar dan tepat sasaran.
Dengan langkah konkret ini, pemerintah tidak hanya menargetkan angka, tetapi juga menekankan kualitas dan keberlanjutan program perumahan. Program KUR Perumahan diharapkan memperkuat ekosistem pembiayaan sektor perumahan, menumbuhkan geliat usaha mikro di bidang konstruksi, dan membuka peluang lapangan kerja baru.
Melalui regulasi KUR Perumahan yang sedang digodok ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan mendapatkan rumah layak dengan pembiayaan yang mudah, aman, dan bunga terjangkau. Dukungan penuh dari lintas kementerian dan bank penyalur menjadi kunci keberhasilan implementasi program ini.