OJK Mantapkan Aturan Asuransi Kesehatan Lewat POJK Baru, SEOJK 7 2025 Ditunda

Jumat, 04 Juli 2025 | 09:57:56 WIB
OJK Mantapkan Aturan Asuransi Kesehatan Lewat POJK Baru, SEOJK 7 2025 Ditunda

JAKARTA - Dorongan untuk memperkuat industri asuransi kesehatan nasional kembali digaungkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan langkah strategis menyusun Peraturan OJK (POJK) terbaru. POJK ini akan secara khusus mengatur penguatan ekosistem asuransi kesehatan, menjadi tonggak penting yang diharapkan memperjelas arah tata kelola dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan di Tanah Air.

Langkah ini diambil OJK sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK yang digelar di Jakarta pada 30 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, OJK mendapatkan mandat untuk segera melakukan penyempurnaan regulasi agar penyelenggaraan asuransi kesehatan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan aturan yang lebih menyeluruh.

“Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Penyusunan POJK ini menegaskan komitmen OJK untuk merespons dinamika dan tantangan yang dihadapi industri asuransi kesehatan. Pasalnya, meski asuransi kesehatan termasuk produk yang sangat dibutuhkan masyarakat, penetrasi di Indonesia masih tergolong rendah. Hal ini salah satunya disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi serta lemahnya tata kelola yang menimbulkan kasus sengketa klaim yang berulang.

POJK yang sedang disusun ini akan menjadi pengganti SEOJK 7/2025. Diharapkan, regulasi berbentuk POJK memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan mengikat dibandingkan surat edaran. Dengan demikian, perusahaan asuransi diharapkan lebih serius dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik (good governance), serta mengutamakan perlindungan bagi pemegang polis.

Ismail menegaskan bahwa POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan ini akan memberikan manfaat yang signifikan tidak hanya bagi masyarakat sebagai pemegang polis, tetapi juga bagi pelaku industri dan fasilitas layanan kesehatan yang menjadi bagian dari rantai ekosistem asuransi.

“Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Pada saat yang sama, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi, dan fasilitas layanan kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ismail menegaskan OJK akan menjalin koordinasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan asuransi, asosiasi industri, lembaga legislatif, hingga kementerian terkait. Koordinasi ini dinilai penting agar POJK nantinya tidak hanya berpihak pada kepentingan industri, melainkan juga memastikan perlindungan optimal bagi konsumen.

“OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan,” tegas Ismail.

Dalam perkembangan lain, OJK juga menyoroti pentingnya kolaborasi asuransi kesehatan komersial dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui mekanisme Coordination of Benefit (CoB). Skema ini diyakini mampu mendorong penetrasi asuransi kesehatan di Indonesia karena memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat ganda dari program pemerintah dan asuransi komersial.

Meski demikian, Ismail mengakui penerapan CoB masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, seperti perbedaan prosedur pelayanan, standar tarif, hingga keterbatasan fasilitas. Untuk itu, OJK berkomitmen mendorong sinergi yang lebih erat antara pelaku usaha asuransi dan BPJS Kesehatan demi menciptakan layanan yang terintegrasi dan efisien.

Penguatan ekosistem asuransi kesehatan melalui regulasi yang komprehensif juga diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi konsumen dan industri. Sebab, selama ini masih banyak keluhan dari pemegang polis terkait transparansi informasi produk asuransi, proses klaim yang berbelit-belit, hingga penolakan klaim secara sepihak oleh perusahaan asuransi.

Dalam perspektif OJK, tantangan utama yang harus diselesaikan di industri asuransi kesehatan meliputi rendahnya literasi keuangan masyarakat, ketidaksesuaian produk dengan kebutuhan konsumen, lemahnya pengawasan terhadap implementasi kontrak, dan potensi moral hazard baik dari perusahaan asuransi maupun tertanggung.

OJK berharap kehadiran POJK baru ini dapat menutup celah-celah yang menimbulkan ketidakpastian di industri asuransi kesehatan. Dengan peraturan yang lebih kuat, diharapkan juga akan tercipta industri asuransi kesehatan yang lebih kredibel, profesional, dan berorientasi pada kepuasan serta perlindungan konsumen.

Dari sisi industri, perusahaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas dan kualitas produk yang mereka tawarkan, termasuk dalam hal digitalisasi layanan, sehingga proses pembelian polis, pembayaran premi, hingga pengajuan klaim dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Ke depan, OJK juga menekankan bahwa penguatan regulasi ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan layanan keuangan yang inklusif dan mampu mendukung program nasional di bidang kesehatan, termasuk penguatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi salah satu prioritas pembangunan.

Dengan langkah ini, OJK optimistis kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan dapat meningkat dan pada gilirannya membantu memperluas jangkauan asuransi sebagai bagian dari perlindungan sosial yang berkeadilan di Indonesia.

Terkini