Mulai 16 Juni 2025, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik

Senin, 16 Juni 2025 | 11:40:57 WIB
Mulai 16 Juni 2025, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik

JAKARTA — Pemerintah memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap stabil mulai 16 Juni 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor usaha di tengah kondisi ekonomi global yang masih dinamis.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan tarif pada triwulan I 2025. Keputusan ini berlaku untuk periode April, Mei, dan Juni 2025. "Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Bahlil.

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Sesuai aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN sepenuhnya mendukung langkah pemerintah untuk menahan tarif listrik. "Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Darmawan dalam pernyataan tertulis.

Ia juga menambahkan bahwa PLN berkomitmen memberikan pelayanan listrik yang andal dan berkualitas kepada seluruh pelanggan. "PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tegasnya.

Tak hanya menjaga stabilitas tarif, PLN juga terus melakukan berbagai langkah efisiensi operasional guna mendukung kelancaran proses bisnis dan mendorong peningkatan penjualan tenaga listrik. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

Berikut rincian tarif listrik non-subsidi yang berlaku mulai 16 Juni 2025:

1. Tarif Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga:

R-1/TR (900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh

R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR (3.500 VA - 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR, TM (di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh

2. Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis:

B-2/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

3. Tarif Listrik untuk Keperluan Industri:

I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh

4. Tarif Listrik untuk Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:

P-1/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh

Keputusan untuk menahan tarif listrik ini juga mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan domestik yang masih dalam tahap pemulihan. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pemerintah berharap masyarakat dapat terus menjaga produktivitas, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), yang sangat bergantung pada kestabilan biaya operasional.

"Langkah pemerintah menjaga tarif listrik ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha bahwa pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," tutup Darmawan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis perekonomian nasional akan tetap tumbuh stabil, didukung sektor kelistrikan yang tetap terjangkau oleh masyarakat luas.

Terkini