BISNISINSIGHT.COM — Pemilik KM Virgo Transport 8 bertanggung jawab memindahkan bangkai kapalnya yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa. Basarnas menegaskan kewajiban itu berdasarkan Undang-Undang Pelayaran, meski batas waktu yang diberikan mencapai 180 hari. Pemerintah memilih tidak menunggu selama itu karena operasi pencarian korban masih berlangsung.
Kepala Basarnas Mohammad Syafii menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Perhubungan dan pemilik kapal untuk mengangkat bangkai KM Virgo Transport 8. Koordinasi tersebut dibahas dalam jumpa pers Rabu malam (16/9/2026).
"Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini," kata Syafii.
Batas Waktu 180 Hari yang Tidak Akan Ditunggu
Regulasi pelayaran memberi pemilik kapal waktu maksimal 180 hari untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal yang mengalami kecelakaan. Kewajiban itu berlaku bila bangkai berpotensi mengganggu alur pelayaran aktif.
Syafii menegaskan pemerintah tidak akan menunggu hingga tenggat tersebut habis. Alasannya, proses pencarian dan evakuasi korban masih menjadi prioritas utama saat ini.
"Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama," ujarnya.
Basarnas Bukan Pemegang Kewenangan Penuh
Pemindahan bangkai kapal bukan kewenangan penuh Basarnas. Karena itu, pemerintah menggandeng pemilik kapal dan tim ahli yang punya kemampuan teknis menangani proses pengangkatan.
Langkah kolaborasi diambil sebagai hasil evaluasi operasi SAR. Tujuannya memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia agar bangkai kapal bisa segera dipindahkan.
"Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal," ujar Syafii.
114 Korban Ditemukan, 129 Masih Dicari
KM Virgo Transport 8 mengangkut 243 orang dalam manifesnya. Kapal berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin sebelum dilaporkan hilang kontak akibat cuaca buruk.
Kapal ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, 13 September 2026, pukul 02.00 Wita. Hingga Rabu (16/9/2026) pukul 22.00 Wita, Basarnas mengonfirmasi 114 korban telah ditemukan.
Rinciannya, 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia. Masih ada 129 orang yang belum ditemukan hingga operasi pencarian berjalan.
Mengapa Pengangkatan Bangkai Mendesak
Sejumlah korban diduga masih berada di dalam kapal yang terbalik. Kondisi bangkai yang berada di bawah permukaan air menyulitkan tim SAR menjangkau ruang-ruang di dalamnya.
Pengangkatan bangkai dinilai menjadi kunci untuk membuka akses evakuasi. Tanpa proses itu, pencarian korban yang tersisa berisiko berlangsung lama dan tidak tuntas.
Basarnas memastikan operasi pencarian tetap dijalankan sembari menyiapkan mekanisme pengangkatan bersama pemilik kapal dan tim ahli. Belum ada keterangan resmi soal tenggat kapan proses pemindahan bangkai akan dimulai.