OJK Sebut Penurunan Bunga Mekaar 8% Tak Langsung Tekan Permintaan Pinjol

Selasa, 15 September 2026 | 23:44:32 WIB
Karyawati beraktivitas di kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) di Jakarta [FOTO: NET].

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa langkah penyesuaian suku bunga pada Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar — yang pengelolaannya berada di bawah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) — menjadi sebesar 8% tidak akan secara langsung menekan tingkat permintaan pembiayaan produktif pada layanan pinjaman online atau pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menilai kondisi tersebut terjadi lantaran adanya perbedaan mendasar pada segmen serta model layanan yang diusung oleh kedua instansi tersebut.

“Penyesuaian suku bunga Mekaar diperkirakan tidak secara langsung menekan permintaan pembiayaan produktif pindar [pinjaman daring], mengingat perbedaan segmen dan model layanan antara keduanya yang bersifat saling melengkapi,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK Agustus 2026, Senin (14/9/2026).

Agusman turut memaparkan data bahwa sepanjang periode Juli 2026, sektor pembiayaan produktif penyelenggara pinjaman daring (pindar) tercatat mengalami pertumbuhan positif sebesar 28,88% secara tahunan (year on year / YoY) hingga menyentuh angka sebesar Rp35,25 triliun. Capaian nominal tersebut setara dengan persentase 33,38% dari keseluruhan total outstanding pembiayaan yang ada.

“Perluasan pembiayaan produktif oleh industri pindar terus didorong dengan tetap memperhatikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan pelindungan konsumen,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan alasan terkait penyesuaian aturan batas maksimum meminjam di 3 penyelenggara fintech lending yang dilakukan dengan mempertimbangkan faktor dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang terpantau masih cukup tinggi, termasuk di antaranya kebutuhan dari para pelaku UMKM, kebutuhan modal kerja jangka pendek, hingga sektor informal.

Pertimbangan penting lainnya adalah masih kuatnya urgensi kebutuhan dalam memberikan dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif agar mampu menjangkau lapisan masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal oleh sistem keuangan konvensional.

“Batasan pendanaan pada 3 penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban antara lain meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, memenuhi prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik,”

Kemudian, lanjut Agusman, pihak penyelenggara juga diwajibkan untuk menerapkan standar manajemen risiko yang memadai secara ketat, serta menjaga tingkat rasio wanprestasi 90 hari (TWP 90) agar senantiasa berada di batas maksimal 5%.

Sebagai informasi tambahan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebelumnya sempat mengumumkan bahwa kebijakan penurunan suku bunga pinjaman melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang semula dipatok dengan rata-rata 25% kini dipangkas menjadi 8%, di mana aturan baru tersebut mulai resmi berlaku terhitung sejak awal September 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa kebijakan strategis tersebut merupakan bentuk tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto guna meringankan beban tanggungan bunga pinjaman bagi para perempuan pelaku usaha yang menjadi nasabah program Mekaar binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

“Dan InsyaAllah nanti akan diberlakukan mulai diberlakukan di awal September yang nanti akan disampaikan secara resmi oleh Pak Presiden langsung. Kapan tanggalnya? Ah biarkan itu Pak Presiden nanti yang menyampaikan,” kata Maman di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Terkini