Alasan Jalur Kereta Mati Tak Masuk Reforma Agraria

Selasa, 15 September 2026 | 20:38:02 WIB
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin. (Foto: NET)

JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, menjelaskan bahwa lintasan kereta api yang tak lagi beroperasi bukanlah aset yang menganggur. Oleh karena itu, lahan tersebut tidak bisa begitu saja diklasifikasikan sebagai objek reforma agraria.

Bobby menekankan bahwa PT KAI siap memaksimalkan kembali beberapa lintasan nonaktif tersebut. Lahan ini merupakan bagian dari aset tanah perusahaan yang memang sedang disiapkan guna mendukung program reaktivasi di masa depan.

“Untuk tanah-tanah yang tadinya adalah jalur-jalur mati, kami punya program untuk melakukan reaktivasi sesuai dengan amanat dari Presiden untuk memperkuat jalur kereta api di seluruh Indonesia,” ungkap Bobby saat menghadiri rapat pembahasan RUU Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara virtual pada hari Selasa (15/9/2026).

Sejumlah rute yang masuk ke dalam agenda reaktivasi ini mencakup jalur Aceh-Besitang, lintasan di Sumatera Barat dengan panjang kurang lebih 248 kilometer, dan beberapa segmen di Pulau Jawa seperti area Jawa Tengah, Jawa Timur, serta jalur Bandung-Soreang-Ciwidey.

Merujuk pada aturan BUMN beserta regulasi internalnya, PT KAI senantiasa proaktif mendata lahan nonaktif yang hendak direaktivasi. Sosialisasi juga terus dilakukan agar sistem persewaan dapat diterapkan kepada KAI selaku pemilik sah dari lahan-lahan tersebut.

Mengingat lahan itu masih diperlukan untuk perluasan jaringan perkeretaapian, KAI memandang kurang tepat jika tanah tersebut langsung dijadikan objek reforma agraria semata-mata karena belum dipakai untuk operasional saat ini.

Secara total, aset tanah KAI tercatat menembus angka 327 juta meter persegi. Dari luasan itu, kurang lebih 54 juta meter persegi berstatus tumpang tindih dengan Barang Milik Negara (BMN), khususnya di zona yang berkaitan dengan ruang manfaat dan ruang milik lintasan kereta. 

Di samping itu, terdapat sekitar 27 juta meter persegi aset tanah yang masih berpolemik dengan masyarakat maupun pihak ketiga.

Terkait tata kelola aset, KAI memaparkan bahwa pemakaian lahan tidak sekadar ditujukan untuk menunjang operasional kereta api atau bisnis utama (farebox). 

Aset ini turut digarap untuk ekspansi bisnis di luar operasional (non-farebox), baik dikelola mandiri atau bermitra dengan pihak lain. Beberapa aset bahkan telah difungsikan sebagai jaminan pembiayaan guna menopang investasi dan kegiatan perusahaan.

Dalam menghadapi lahan yang berkonflik, KAI senantiasa mengedepankan jalan keluar yang persuasif. Namun, jika langkah ini tidak membuahkan hasil, perusahaan siap menempuh jalur hukum melalui proses penertiban atau litigasi bagi pihak yang menduduki lahan tanpa alas hukum yang jelas.

Oleh sebab itu, KAI meyakini bahwa pengelolaan aset tanah harus selalu berlandaskan pada proyeksi dan kebutuhan jangka panjang perusahaan, utamanya dalam hal pengembangan jaringan perkeretaapian.

Terkini