Daftar 13 Bank Bangkrut dan Tutup per September 2026, LPS Jamin Aman

Senin, 14 September 2026 | 22:02:01 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu [FOTO: NET].

JAKARTA - Angka bank bangkrut kembali meningkat menjadi 13 bank hingga September 2026. Meski demikian, simpanan nasabah di 13 bank yang berhenti beroperasi tersebut dipastikan tetap terjamin aman.

Jaminan itu disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang menegaskan bahwa dana nasabah dari 13 bank yang dicabut izinnya serta masuk skema penjaminan bakal dibayarkan dalam kurun waktu 5 hari sejak dimulainya proses likuidasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menyatakan bahwa simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan, mencakup nilai pokok tabungan beserta bunga yang dijamin, akan disalurkan setelah LPS mengambil alih penanganan dan membentuk tim likuidasi.

“Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kami kembalikan dalam waktu lima hari. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp2 miliar, akan dikembalikan,” kata Anggito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indef baru-baru ini.

Sementara itu, dana nasabah yang nilainya melampaui ambang batas penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank tidak secara otomatis dicairkan dalam durasi waktu tersebut. Mekanisme pengembaliannya sangat bergantung pada pencapaian recovery asset bank yang dilikuidasi.

Anggito menjabarkan bahwa simpanan di luar batas skema penjaminan bakal dikembalikan mengacu pada perolehan recovery asset, termasuk dari hasil penjualan aset serta penagihan pinjaman yang dimiliki bank tersebut.

Menurut penjelasannya, tahapan pencairan dana yang terangkum dalam skema penjaminan sanggup diproses lebih cepat lantaran LPS telah memegang data dan langsung bekerja usai pengambilalihan bank serta penetapan tim likuidasi.

Kendati begitu, salah satu hambatan yang masih dihadapi yakni data BPR yang belum seluruhnya mutakhir atau real time. Keadaan ini menjadi salah satu alasan LPS merancang pembaruan core system agar data perbankan dapat dipantau secara lebih aktual.

“Makanya kami akan membuat core system supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir,” jelasnya.

Anggito menuturkan bahwa sistem tersebut ke depannya memungkinkan LPS memantau lalu lintas data perbankan secara lebih cepat, sehingga proses penanganan resolusi dapat berjalan di atas landasan data yang lebih presisi. 

Adapun, penerapan core system tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada 2028, sejalan dengan agenda konsolidasi BPR yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada rentang 2027–2028.

Mengenai peluang bertambahnya BPR yang ditutup mendatang, Anggito menegaskan bahwa LPS akan menyelaraskan langkah dengan proses konsolidasi dari OJK. Bentuk konsolidasi tersebut dapat berupa penggabungan (merger), akuisisi, maupun tindakan resolusi atau likuidasi.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha 13 bank sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan otoritas untuk terus memperkokoh industri perbankan nasional sekaligus memelihara kepercayaan publik.

Usai OJK mencabut izin usaha bank-bank tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan peran penjaminan dan eksekusi likuidasi berlandaskan Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berikut daftar bank bangkrut atau BPR yang resmi ditutup hingga September 2026:

BPR Suliki Gunung Mas

BPR Prima Master Bank

BPR Bank Cirebon

BPR Kamadana Bangli

BPR Koperindo Jaya

BPR Pembangunan Nagari

BPR Sungai Rumbai Dharmasraya

BPR Ceper Permata Artha

BPR Dwicahaya Nusaperkasa

BPR Mataram Mitra Manunggal

BPR Syariah Hasanah Mandiri

BPR Citra Bersada Abadi

BPRS Gaido Indonesia

Terkini