Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera Santuni Korban KM Virgo

Senin, 14 September 2026 | 10:22:32 WIB
KM VIrgo Transport 8. [Foto: Marine Traffic/Adi]

JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera menyediakan santunan gabungan sebesar Rp70 juta per korban untuk ahli waris sah penumpang umum KM Virgo Transport 8 yang tercatat di manifes serta terkonfirmasi meninggal dunia.

Santunan tersebut mencakup Rp50 juta dari Jasa Raharja dan proteksi tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera lewat mekanisme Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) usai kapal diberitakan hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).

“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin didampingi Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman mengecek Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Peninjauan itu dilaksanakan guna memastikan alur pendataan, verifikasi korban, hingga pelayanan santunan serta klaim untuk penumpang, awak kapal, maupun pemilik kendaraan dan barang terlaksana sesuai prosedur.

Di samping itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga ikut mengawasi proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Awaluddin menyampaikan Jasa Raharja terus memantau dinamika operasi pencarian dan pertolongan sekaligus berkoordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

Jasa Raharja menegaskan santunan Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Bagi korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang ditransfer langsung ke rumah sakit.

Sementara itu, Jasaraharja Putera menyerahkan perlindungan tambahan berpatokan pada perjanjian kerja sama (PKS) Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) bersama PT Virgo Karya Shipping.

Proteksi itu meliputi santunan Rp20 juta per jiwa untuk korban meninggal dunia atau cacat tetap, plus biaya penanganan medis maksimal Rp10 juta per orang.

Mekanisme ATJP turut menanggung jaminan atas kerusakan fisik terhadap 89 kendaraan yang diangkut KM Virgo Transport 8, dengan nominal pertanggungan Rp6 juta hingga Rp192 juta per unit berdasar kelompok kendaraan.

Variasi nilai pertanggungan tersebut berlaku bagi beraneka kategori kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk tronton atau trailer.

Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman menyebutkan tim internal di Posko Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, tengah menjalankan verifikasi data demi menunjang kelancaran penyaluran santunan dan penyelesaian klaim kendaraan maupun barang.

“Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas,” ujar Suhardiman.

Terkini