13 Bank Bangkrut per September 2026, LPS Janji Bayar Klaim 5 Hari

Sabtu, 12 September 2026 | 19:08:02 WIB
Ilustrasi bank [FOTO: NET].

JAKARTA — Deretan daftar bank bangkrut atau bank tutup di Indonesia kembali menunjukkan penambahan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan dana nasabah dari 13 bank yang dibekukan izinnya dan masuk ke dalam skema penjaminan bakal dituntaskan pembayarannya kurun 5 hari terhitung sejak alur likuidasi bergulir.

Anggota Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengutarakan bahwasanya dana nasabah yang terdaftar memenuhi kriteria ketentuan penjaminan, melingkupi pokok simpanan beserta bunga yang dijamin, bakal dicairkan usai LPS mengambil alih manajemen dan menetapkan tim likuidasi.

“Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kami kembalikan dalam waktu lima hari. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp2 miliar, akan dikembalikan,” kata Anggito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indef baru-baru ini.

Kendati demikian, simpanan dana nasabah yang melampaui batas nominal penjaminan Rp2 miliar per nasabah pada tiap bank tak bisa langsung dicairkan dalam tenggat waktu tersebut. Alur pengembaliannya bakal bergantung pada tingkat keberhasilan pemulihan (recovery) aset bank yang tengah dilikuidasi.

Anggito menerangkan bahwa dana di luar cakupan skema penjaminan bakal disalurkan berlandaskan hasil pemulihan aset, termasuk dari pencairan penjualan aset serta pelunasan pengembalian pinjaman yang dimiliki bank. 

Mengutip pandangannya, alur proses pencairan dana yang masuk skema penjaminan sanggup diproses lebih kilat lantaran LPS telah mengantongi rekam data dan siap langsung mengeksekusi tugas usai mengambil alih bank serta membentuk tim likuidasi.

Namun demikian, satu di antara ganjalan tantangan yang masih mengemuka ialah rekam data BPR yang belum seutuhnya dimutakhirkan secara real time. Realitas tersebut yang melandasi LPS merancang pengembangan core system agar rekam data perbankan dapat terpantau secara lebih aktual.

“Makanya kami akan membuat core system supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir,” jelasnya.

Anggito menyebutkan bahwasanya peranti sistem tersebut ke depannya memungkinkan LPS mendeteksi dinamika pergerakan data perbankan secara lebih presisi sehingga alur proses resolusi sanggup dieksekusi mengandalkan basis data yang lebih akurat. 

Adapun, alokasi eksekusi core system tersebut diproyeksikan bakal bergulir mulai tahun 2028. Rencana itu sejajar dengan agenda konsolidasi BPR garapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada rentang kurun 2027–2028.

Mengenai potensi bertambahnya entitas BPR yang bakal gulung tikar ke depannya, Anggito menegaskan LPS bakal menyelaraskan alur proses konsolidasi yang dijalankan OJK. Langkah konsolidasi tersebut sanggup berwujud penggabungan (merger), pengambilalihan (akuisisi), maupun tindakan resolusi hingga likuidasi.

Sebagai informasi, OJK resmi mencabut izin operasional usaha dari 13 bank sepanjang tahun 2026. Penindakan tersebut bertindak selaku bagian dari ikhtiar otoritas dalam menggembleng ketahanan industri perbankan sekaligus memelihara tingkat kepercayaan masyarakat.

Pasca-OJK mencabut izin usaha BPR terkait, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal mengeksekusi fungsi penjaminan beserta prosedur likuidasi mengacu pada Payung Hukum Undang-Undang No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU No. 4/2026 mengenai Perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berikut rincian daftar bank bangkrut atau BPR yang resmi ditutup hingga September 2026:

BPR Suliki Gunung Mas

BPR Prima Master Bank

BPR Bank Cirebon

BPR Kamadana Bangli

BPR Koperindo Jaya

BPR Pembangunan Nagari

BPR Sungai Rumbai Dharmasraya

BPR Ceper Permata Artha

BPR Dwicahaya Nusaperkasa

BPR Mataram Mitra Manunggal

BPR Syariah Hasanah Mandiri

BPR Citra Bersada Abadi

BPRS Gaido Indonesia

Terkini