JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengambil langkah strategis berupa percepatan penegasan batas desa secara masif di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara, yakni Buton Tengah, Muna, serta Muna Barat.
Inisiatif tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Pemdes, La Ode Ahmad P Bolombo, tatkala meresmikan acara Bimbingan Teknis Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, pada Jumat, 11 September 2026.
Agenda ini turut dihadiri langsung oleh Bupati Buton Tengah, Azhari.
La Ode menyebutkan bahwa sebanyak 272 desa di ketiga kabupaten tersebut bakal menerima percepatan penetapan batas wilayah melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Program (ILASPP).
Proyek ini merupakan wujud kolaborasi lintas sektor antara Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial.
"Ada 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah," ujar La Ode pada Sabtu (12/9/2026).
Pelaksanaan percepatan batas desa di tiga daerah ini masuk dalam gelombang kedua ILASPP, menyusul wilayah lain seperti Kabupaten Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunung Kidul, serta Bantul.
Sementara itu, fase perdana sebelumnya telah sukses dihelat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), serta Kabupaten Donggala dan Toli-Toli (Sulawesi Tengah).
Lebih lanjut, La Ode memaparkan bahwa bimbingan teknis ini berfungsi sebagai instrumen deteksi dini guna mengenali kecamatan dan desa yang berisiko menghadapi kendala penetapan batas wilayah. Proses ini sekaligus dimanfaatkan untuk menghimpun data serta memetakan kondisi sosial lingkungan setempat.
"Merekap hasil skrining dalam database KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh Kabupaten," jelasnya.
Selain itu, rangkaian kegiatan ini dirancang sebagai landasan bagi pemerintah daerah serta tim pendamping teknis dalam mengantisipasi dan meredam potensi sengketa di tiap tahapan. Berdasarkan hasil skrining, pemerintah dapat memetakan desa yang berpotensi bermasalah maupun yang bersih dari kendala.
Bagi wilayah yang terindikasi menghadapi persoalan, perhatian khusus perlu diberikan pada lokasi, karakteristik, serta tingkat kerumitan masalahnya. Langkah selanjutnya melibatkan proses mediasi agar dicapai solusi terbaik yang kemudian disahkan melalui keputusan bupati.
"Output utama data awal yang valid, partisipatif, dan siap menjadi dasar rekomendasi penegasan batas desa," ungkap La Ode.
Merujuk pada catatan pelaksanaan terdahulu, di Bolaang Mongondow tercatat 11 segmen diselesaikan lewat fasilitasi wakil bupati, sedangkan 494 segmen lainnya tuntas melalui musyawarah tingkat desa. Di Toli-Toli, sebanyak 6 segmen difasilitasi langsung oleh bupati dan 97 segmen rampung lewat musyawarah desa.
Adapun di Donggala, terdapat 20 segmen yang difasilitasi bupati serta 272 segmen yang disepakati melalui forum musyawarah desa.
Dalam kesempatan yang sama, La Ode turut menyampaikan harapan agar seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, memberikan dukungan penuh. Pemerintah kabupaten diimbau aktif mengawasi jalannya kegiatan serta berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa.
Sementara itu, para camat diharapkan mampu mengorkestrasi proses skrining serta meneruskan informasi kepada tiap desa agar siap menyambut kedatangan petugas lapangan.
"Untuk desa diharapkan koordinatif dalam penyampaian informasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realita di desa dan masyarakat agar dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi risiko," pungkas La Ode.