Perpres 79/2026 Perkuat Tata Kelola Tambang, PT Timah Beri Apresiasi

Kamis, 10 September 2026 | 23:08:32 WIB
Direktur Strategi Korporasi dan Pengembangan Usaha PT Timah (Persero) Tbk Harry Budi Sidharta [FOTO: NET].

JAKARTA — PT Timah (Persero) Tbk menyambut positif penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 dan menilai langkah pembenahan tata kelola industri pertambangan timah dari sektor hulu hingga hilir sanggup mengoptimalkan pendapatan negara, termasuk perolehan royalti.

Direktur Strategi Korporasi dan Pengembangan Usaha PT Timah Harry Budi Sidharta menuturkan bahwa regulasi tersebut memperkokoh langkah penataan ulang ekosistem pertambangan secara menyeluruh.

"Kami apresiasi bagaimana upaya dan dorongan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola secara keseluruhan, karena ini tentu akan mempengaruhi peningkatan terhadap penerimaan negara, kemudian pendapatan, royalti juga," kata Harry dalam konferensi pers Public Expose Live 2026 secara daring di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Perpres Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi diundangkan pada 31 Agustus 2026.

Berdasarkan penuturan Harry, pembenahan tata kelola tersebut mencakup rantai operasional pertambangan secara utuh, mulai dari kegiatan eksplorasi, produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga tahap pemasaran.

"Tidak hanya dari sisi eksplorasi, dari sisi produksi, pengolahan, pemurnian sampai penjualan, ini juga jadi fokus di perbaikan tata kelola di dalam Perpres tersebut," ujarnya.

Harry menambahkan bahwa perseroan turut memandang aturan tersebut sebagai pijakan untuk memperbarui serta memvalidasi data sumber daya maupun cadangan timah, utamanya di kawasan Belitung.

Merujuk laporan perseroan, sampai semester I 2026 PT Timah mencatat kepemilikan sumber daya mineral timah mencapai 798 ribu ton kandungan timah (Sn) dengan jumlah cadangan sebesar 312 ribu ton Sn. BUMN ini memegang 127 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) timah dengan luas total 473.558 hektare.

Sebanyak 120 WIUP berlokasi di Kepulauan Bangka Belitung dan tujuh WIUP terletak di area Kepulauan Riau serta Riau. Dari total area WIUP itu, luas wilayah darat mencapai 288.886 hektare dan wilayah laut seluas 184.672 hektare.

Harry menegaskan, langkah pengamanan kawasan tambang merupakan salah satu fokus krusial dalam pembenahan tata kelola.

Perseroan menggandeng satuan tugas khusus serta aparat penegak hukum demi menekan praktik penambangan liar di kawasan IUP PT Timah sekaligus menahan laju penyelundupan bijih timah ke luar negeri.

"Artinya, bagaimana PT Timah mampu mengoptimalisasi strategi pengamanan untuk penyekatan di IUP PT Timah sendiri dari sisi internal dan juga kolaborasi dengan Satgas dan juga penegak hukum agar hasil produksi bijih timah yang ada di dalam IUP ini tidak ke luar," ucap dia.

Menurut Harry, pengetatan sistem pengamanan ini terbukti mendorong kelancaran operasional dan capaian produksi perusahaan.

Harry menilai maraknya kegiatan tambang ilegal, termasuk aksi penyelundupan bijih timah ke mancanegara, kini telah menyusut, kendati tidak memerinci besaran angka penurunannya.

Pada semester I 2026, volume produksi bijih timah PT Timah mencapai 12.232 ton Sn, alias melonjak 75 persen ketimbang periode sama tahun sebelumnya. Adapun produksi logam timah menembus 10.865 metrik ton atau melejit 58 persen secara tahunan.

Perseroan bakal meneruskan kemitraan bersama satuan tugas dan penegak hukum, sembari meningkatkan pemanfaatan teknologi pada sistem pengamanan internalnya.

"Jadi, kolaborasi bersama Satgas Trisakti, aparat penegak hukum, dan juga penguatan strategi dan juga penggunaan teknologi dalam sistem pengamanan internal PT Timah ini terus dijaga dan juga ditingkatkan," tutur Harry.

Langkah ini sejalan dengan komitmen praktik pertambangan bertanggung jawab yang diusung perseroan. PT Timah menerapkan sistem ketertelusuran (traceability) dan uji tuntas (due diligence) melalui audit rantai pasok mineral serta pengawasan aktivitas penambangan tanpa izin.

Di samping pengamanan, perseroan memasukkan pembenahan tata kelola kemitraan tambang ke dalam strategi penguatan operasi dan produksi, berdampingan dengan pembaruan cadangan serta optimalisasi pengolahan timah primer.

Harry optimis pembenahan tata kelola terintegrasi ini mampu memperbesar nilai tambah ekonomi dari pengelolaan komoditas timah sekaligus menopang program hilirisasi nasional.

"Harapannya dengan keseluruhan perbaikan dari hulu ke hilir, dari sisi eksplorasi, pemurnian sampai penjualan, ini dapat dilakukan optimalisasi di sisi penerimaan negara," katanya.

Terkini