JAKARTA — Dewan Energi Nasional (DEN) mendesak pemerintah agar memperkuat pengawasan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi seiring adanya rencana pengurangan anggaran subsidi energi untuk tahun 2027.
Saleh Abdurrahman selaku Anggota DEN menyatakan bahwa pemerintah wajib memperketat pengawasan konsumsi BBM dan LPG bersubsidi guna menjaga agar realisasi anggaran tetap sesuai dengan batas yang telah ditentukan.
Menurutnya, salah satu langkah kunci yang harus dimaksimalkan adalah seleksi ketat terhadap kelompok konsumen yang berhak menerima subsidi.
Penerapan digitalisasi dalam distribusi BBM dan LPG bersubsidi yang selama ini dikelola oleh Pertamina juga perlu diintegrasikan secara lebih mendalam dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Kami harapkan sistem digitalisasi ini semakin optimal di tahun depan yang disinkronkan dengan DTSEN," katanya, dikutip Kamis (10/9/2026).
Selain mengandalkan sistem digital, Saleh juga menaruh harapan agar revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 bisa segera disahkan. Regulasi tersebut memuat aturan mengenai pihak-pihak yang berhak menikmati BBM subsidi sehingga diyakini mampu meningkatkan akurasi sasaran distribusi.
Lebih lanjut, Saleh memandang bahwa susutnya anggaran subsidi energi mencerminkan sikap optimistis pemerintah dalam meredam konsumsi BBM serta LPG bersubsidi di tengah ancaman lonjakan kebutuhan energi.
Ia menjelaskan bahwa pemotongan volume subsidi telah memperhitungkan proyeksi kenaikan konsumsi pada tahun mendatang sejalan dengan dinamika ekonomi dan mobilitas warga.
Di sisi lain, berkurangnya pagu subsidi ini berisiko membawa dampak terhadap pola konsumsi masyarakat pada tahun 2027. Pergeseran tersebut sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak mentah internasional serta harga produk BBM dan LPG non-subsidi.
Saleh menambahkan, apabila harga minyak dunia—termasuk Indonesian Crude Price (ICP)—mengalami penurunan tahun depan, harga BBM dan LPG non-subsidi berpeluang ikut merosot. Situasi ini diyakini bakal memangkas jarak harga antara produk non-subsidi dan produk bersubsidi.
Penyempipitan jurang harga tersebut diharapkan mampu menarik kembali kalangan masyarakat mampu agar beralih menggunakan produk non-subsidi. Langkah ini diprediksi sanggup mengembalikan tren konsumsi yang sebelumnya sempat beralih akibat selisih harga yang terlampau jauh.
"Sehingga masyarakat yang sebelumnya rutin membeli BBM dan LPG nonsubsidi, karena selisih harga dengan BBM dan LPG subsidi itu lebar mereka beralih membeli BBM dan LPG subsidi, akan kembali memilih BBM dan LPG nonsubsidi," ujarnya.