Pemerintah Integrasikan Izin TKA Lewat OSS, Rampung dalam 5 Hari

Kamis, 10 September 2026 | 20:19:31 WIB
Menteri Investasi/ Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil kebijakan untuk mempermudah prosedur perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) melalui langkah integrasi pelayanan lintas kementerian serta lembaga lewat mekanisme layanan satu pintu online single submission (OSS).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani memaparkan bahwa terobosan ini memungkinkan seluruh rangkaian proses pengurusan izin TKA dapat diselesaikan secara tuntas dalam kurun waktu lima hari saja, di mana aturan baru tersebut bakal efektif berlaku mulai akhir bulan September ini.

“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Rosan dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Lebih lanjut, kebijakan strategis ini berfokus pada penyatuan basis data yang terhubung langsung pada ekosistem platform OSS di bawah naungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan dua sistem kementerian mitra lainnya, yakni aplikasi Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAPKerja) milik Kemnaker serta platform All Indonesia milik Kemenimipas.

Dengan mekanisme tersebut, para pemohon kini dapat mengakses seluruh perizinan TKA secara praktis hanya melalui satu kali akses masuk atau single entry melalui portal OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi. 

Kebijakan ini dirancang demi menghadirkan standar pelayanan publik yang kian efektif, di samping tetap memastikan bahwa pemanfaatan tenaga kerja asing benar-benar selaras dengan kebutuhan spesifik atas kompetensi keahlian tertentu.

Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan bahwa kerja sama pihaknya dengan Kemnaker dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada dasarnya saling berkaitan dan sudah terjalin sejak lama, terlebih dalam pelayanan terhadap TKA dan investor asing yang masuk di Indonesia.

"Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kami kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kami formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama," tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Agus lantas menyebut Kemenimipas sepenuhnya mendukung integrasi ini, seiring penyatuan data yang diharapkan bisa memberikan kepastian bagi investor asing yang ada di Tanah Air.

"Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kami semua punya kepastian dimana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia," imbuhnya.

Terkini