JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta agar pemerintah memberikan jaminan perlindungan bagi kontrak ekspor yang tengah berjalan sepanjang masa peralihan sistem pelaporan lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Direktur Insight Kadin Indonesia Institute Fakhrul Fulvian mengemukakan bahwa kepastian hukum atas kontrak yang sudah diteken memegang peranan krusial dalam kancah perdagangan global, sehingga pergeseran sistem administrasi tidak boleh sampai mencederai kesepakatan dagang antara eksportir nasional dan pembeli luar negeri.
“Existing contracts perlu mendapatkan kepastian selama masa transisi. Dalam perdagangan internasional, reliability sangat penting,” ujar Fakhrul, Rabu (9/9/2026).
Menurut pandangannya, dinamika dalam administrasi ekspor seyogianya tidak mengubah nilai keekonomian yang sudah disepakati bersama.
Oleh sebab itu, pemerintah dipandang perlu merumuskan skema transisi ataupun grandfathering demi menghadirkan kepastian hukum terhadap perjanjian yang diteken sebelum berlakunya sistem DSI.
“Buyer luar negeri tidak hanya membeli komoditas Indonesia, mereka juga membeli kepastian bahwa barang datang tepat waktu dan kontrak dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan,” tuturnya.
Fakhrul berpandangan bahwa dua bulan perdana operasional DSI patut diposisikan sebagai fase adaptasi guna memastikan berbagai hambatan teknis maupun administratif bisa tertangani tuntas tanpa mereduksi aktivitas ekspor.
Berdasarkan penilainya, parameter keberhasilan implementasi tidak semata-mata bertumpu pada nihilnya kendala, melainkan pada ketangkasan negara dalam mengidentifikasi serta menuntaskan persoalan secara kilat.
“Ukuran keberhasilannya bukan apakah tidak ada masalah sama sekali, tetapi apakah setiap masalah implementasi dapat ditemukan, diselesaikan dengan cepat, dan tidak mengganggu kegiatan ekspor,” jelasnya.
Ia menambahkan, jaminan eksekusi kontrak sangat esensial guna mempertahankan kredibilitas eksportir Indonesia di mata pembeli global. Segala bentuk hambatan administratif dikhawatirkan dapat mencoreng persepsi publik internasional terhadap konsistensi pasokan dari tanah air.
Di samping kepastian kontrak, Fakhrul menyoroti urgensi penyatuan data di dalam implementasi DSI. Lewat pandangannya, platform tersebut wajib mengintegrasikan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pihaknya mendorong penerapan prinsip single submission beserta single reference agar para pelaku usaha tidak perlu mengulang pengisian data serupa ke berbagai instansi berbeda.
Di samping itu, Fakhrul turut mendesak pemerintah agar memastikan stabilitas sistem DSI terlebih dahulu sebelum memperluas cakupan komoditas. Saat ini, skema pelaporan ekspor via DSI baru mencakup komoditas batu bara, minyak kelapa sawit, serta ferroalloy.
“Stabilize first, simplify second, expand third,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony menegaskan bahwa institusinya memusatkan fokus pada penguatan tata kelola ekspor nasional tanpa merebut kewenangan regulatif milik kementerian teknis.
Berdasarkan keterangan Luke, DSI mengoptimalkan pasokan data dari instansi terkait demi memverifikasi volume, tingkat harga, serta validitas kontrak komersial. Bilamana ditemukan anomali atau ketidaksesuaian, penanganannya tetap diserahkan kepada kementerian yang berwenang.
Luke menyampaikan bahwa model perantara yang diadopsi DSI dirancang sedemikian rupa agar seluruh relasi komersial, pergerakan barang, maupun aliran finansial antara eksportir dan buyer mancanegara senantiasa berjalan normal.
“Prinsip utama yang mendasari langkah kami adalah menjaga keberlangsungan dan kepercayaan pasar,” katanya.