Apjapi Nilai Kebijakan Baru Bagasi Garuda Rugikan Penumpang

Rabu, 09 September 2026 | 22:35:32 WIB
Ketua Apjapi Alvin Lie. (Foto: NET)

JAKARTA — Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) memandang perubahan regulasi bagasi pesawat dari yang sebelumnya berbasis berat menjadi berbasis jumlah koli (piece concept), berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Apjapi Alvin Lie mengemukakan, dalam hal ini, maskapai Garuda Indonesia per 1 September menerapkan barang bawaan per koli alias per jumlah tas yang dibawa penumpang. 

Alvin memberikan ilustrasi, apabila seorang penumpang kelas ekonomi membawa dua koli bagasi, misal dua koper yang masing-masing berbobot 11 kg serta satu lagi seberat 9 kg. Mengacu pada aturan terbaru, satu koper dengan bobot 11 kg tidak dikenakan biaya, sementara koper bermuatan 9 kg menjadi berbayar.

“Padahal sebagai maskapai penerbangan yang masuk dalam pelayanan standar maksimum, Garuda wajib memberi pelayanan bagasi 20 kg per penumpang ini untuk dalam negeri ya dengan pesawat jet tanpa memperhitungkan jumlah koli,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, ketentuan bagasi ditetapkan berdasarkan jenis maskapai. 

Untuk penerbangan low cost carrier (LCC), pada dasarnya tidak diwajibkan memberikan bagasi gratis kepada penumpang. 

Untuk kelas menengah, penumpang pesawat jet berhak memperoleh bagasi gratis seberat 15 kg. Sementara untuk maskapai full service seperti Garuda Indonesia, diwajibkan memberikan bagasi gratis 20 kg. Di dalam aturan tersebut, tidak terdapat kebijakan koli.

“Kami nilai berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasinya kurang dari bobot maksimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Masih dalam regulasi yang serupa, Alvin turut menyoroti durasi sosialisasi perubahan bagasi Garuda Indonesia yang tidak sesuai ketentuan. 

Di dalam beleid itu, sosialisasi kepada pengguna jasa wajib dilakukan 2 bulan sebelum implementasi. Dengan kata lain, apabila penerapan dimulai tanggal 1 September, sosialisasi seharusnya sudah dimulai sejak 1 Juli 2026.

“Apjapi memperhatikan bahwa perubahan peraturan pelayanan ini mulai dipublikasikan oleh Garuda Indonesia mulai tanggal 10 Juli 2026,” tambahnya.

Kendati demikian, Alvin tidak menolak bahwa aturan anyar ini turut menghadirkan dampak positif. Sebab, Garuda mengubah kapasitas bagasi dari yang mulanya 20 kg menjadi 23 kg. Artinya, penumpang memperoleh ekstra bagasi gratis sebanyak 3 kg. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Alvin mendorong agar maskapai bersangkutan mematuhi aturan yang berlaku sebagai pengangkut kategori kelompok pelayanan standar maksimum, yakni menyediakan bagasi tercatat 20 kg per penumpang tanpa ketentuan koli.

Di sisi lain, Garuda Indonesia menyediakan opsi bagasi tambahan yang dapat dibeli sebelum keberangkatan atau bagasi prabayar, guna menghadirkan fleksibilitas yang lebih luas untuk perjalanan. 

Penumpang dapat membayar dengan tarif Rp500.000 untuk satu bagasi tambahan dengan berat maksimal mencapai 23 kg per tas untuk kelas ekonomi serta 32 kg per tas untuk kelas bisnis dan first class penerbangan domestik.

Sementara untuk kelebihan berat pada setiap tas, khusus kelas ekonomi, Garuda Indonesia memberlakukan biaya sebesar Rp250.000 untuk tiap bagasi terdaftar yang memiliki berat lebih dari 23 kg hingga 32 kg. 

Artinya, apabila seseorang berencana membawa dua koper, maka diwajibkan membeli satu bagasi tambahan dengan biaya Rp500.000.

Adapun, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengemukakan, piece concept merupakan salah satu skema pengelolaan bagasi yang telah diterapkan dalam praktik penerbangan internasional.

“Namun, implementasinya di Indonesia tetap perlu diselaraskan dengan karakteristik pengguna jasa dan kesiapan ekosistem penerbangan nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi. 

Pihaknya akan terus menjalankan pemantauan, pengkajian, serta evaluasi secara berkala guna memastikan tata kelola regulasi tetap adaptif terhadap dinamika industri penerbangan. 

Seluruh rangkaian proses penerapan harus tetap mengutamakan aspek keselamatan, kelancaran layanan, pelindungan konsumen, serta pemenuhan hak masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Terkini