Progres Stranas PK Capai 67,49 Persen dalam Pencegahan Korupsi

Rabu, 09 September 2026 | 21:59:02 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. (Foto: NET)

JAKARTA — Kementerian PPN/Bappenas bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang mencakup Komisi Pencegahan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta Kantor Staf Kepresidenan mengadakan Pertemuan Timnas Pencegahan Korupsi Semester III bertempat di Gedung Bappenas, Jakarta, pada Senin (7/9).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menekankan bahwa akselerasi pembangunan wajib berjalan beriringan dengan penguatan integritas, akuntabilitas, keterlacakan, serta pengendalian sedari awal. 

Upaya pencegahan korupsi harus melekat semenjak tahap perumusan kebijakan, pembangunan sistem beserta data, proses transaksi, hingga pengawasan.

Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang mengawal Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mencatat bahwa realisasi pelaksanaan aksi pencegahan korupsi periode 2025–2026 telah menyentuh angka 67,49 persen sampai triwulan VI atau bulan ke-18.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto sewaktu konferensi pers di Jakarta pada Senin (7/9) menerangkan bahwa pelaksanaan program tersebut mencakup 15 aksi pencegahan korupsi yang terdiri atas 36 output dan 296 milestone, dengan keikutsertaan dari 59 kementerian/lembaga serta 38 pemerintah provinsi.

Hasil tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, mulai dari fase perencanaan, pembangunan data, transaksi, sampai pengawasan.

"Tentu capaian angka ini sangat penting, bukan hanya sekedar ukuran keberhasilan statistika saja yang tidak hanya berhenti sampai di situ. Tapi kami juga mengukur terhadap perubahan-perubahan sistem. Apakah pelayanan menjadi lebih cepat, kemudian transaksi lebih mudah ditelusuri, dan belanja publik lebih terkendali, serta aset negara lebih terlindungi, dan pastinya ruang korupsi semakin sempit," ucap Setyo.

Ia menjelaskan pula bahwa Stranas PK selaku kebijakan nasional yang berkonsentrasi mencegah korupsi ini berisikan lima unsur, yakni KPK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun empat capaian pokok aksi Stranas PK mencakup sektor logistik, kesehatan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan pengelolaan aset negara.

Pada sektor logistik, Stranas PK mempersiapkan penerapan single billing di 55 pelabuhan yang sanggup memangkas durasi layanan dari kisaran 10,86 jam menjadi 5,57 jam.

Selain itu, otomatisasi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) mempercepat jalannya layanan dari sekitar 4 jam menjadi 15 menit manakala persyaratan telah terpenuhi. Jika surat tersebut selama 30 menit tidak memperoleh approval, maka SPOG akan terbit secara otomatis.

Dalam bidang kesehatan, Stranas PK memperkuat integritas pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) yang terhubung bersama SATUSEHAT NIK, dan TTE.

Cakupan peserta JKN terpantau telah mencapai 98,60 persen penduduk Indonesia, sementara digitalisasi diarahkan agar transaksi pelayanan kesehatan menjadi lebih transparan dan gampang ditelusuri.

Pada aspek pengelolaan keuangan daerah, penguatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dijalankan melalui penyediaan fitur e-review, e-evaluasi, dashboard eksekutif serta publik, standar belanja tematik, dan interkoneksi Siskeudes.

Sementara itu, pada sektor aset negara, pemerintah menetapkan garis sempadan di 55 situ serta enam danau sebagai bagian dari langkah pengamanan aset negara. Besaran potensi aset yang dijaga diperkirakan mencapai sekitar Rp16 triliun.

Stranas PK turut mendukung sejumlah program prioritas Presiden, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pada program MBG, tim ini mendorong ketepatan sasaran serta mutu gizi, kelembagaan beserta ruang diskresi, serta kendali data dan pembayaran melalui MBG Pay.

Sementara pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Stranas PK mendorong penguatan regulasi serta tata kelola, integrasi sistem informasi dan pengawasan, pendampingan, hingga pelibatan yang mencakup 12 kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebutkan bahwa sistem antikorupsi menjadi salah satu prioritas utama pembangunan Indonesia di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Berkaitan dengan pencegahan korupsi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang mencakup aneka program, termasuk peningkatan pengawasan terhadap lembaga publik, penguatan lembaga pengawas dan penegak hukum, kampanye kesadaran masyarakat, pendidikan etika, serta pembentukan kebijakan antikorupsi.

“Komitmen pemerintah terhadap penguatan pencegahan korupsi makin hari makin dikuatkan. Kemudian, hal tersebut sudah dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 melalui Prioritas Nasional yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan. Dengan demikian, agenda pencegahan korupsi telah menjadi bagian integral dari strategi pembangunan nasional,” pungkas Menteri Rachmat Pambudy.

Terkini