JAKARTA — Berikut ini cara cek status desil yang ditetapkan pemerintah, untuk mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari yang semula Mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
PBI dari pemerintah akan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan secara gratis. Sehingga masyarakat yang masuk sebagai PBI tak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan karena akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus disesuaikan dengan desil.
Desil menjadi salah satu data yang digunakan pemerintah dalam menentukan sasaran program bantuan sosial dan kepesertaan PBI. Namun masuk dalam desil tertentu tidak otomatis membuat peserta BPJS Mandiri berubah menjadi PBI karena masih ada proses verifikasi dan penetapan oleh pemerintah.
Dilansir dari laman Menpan, berdasarkan data DTSEN, terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada desil 1 sampai 5 (kelompok masyarakat paling miskin) yang belum menerima PBI JKN.
Sebaliknya, sekitar 15 juta jiwa pada desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima. Sehingga apabila Anda berada di desil 1-5 dan tidak masuk PBI, Anda bisa mengajukan keberatan.
Masyarakat dapat mengecek data desil melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos atau dengan mendatangi kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.
Cek Desil Melalui Situs Kemensos: Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id, masukkan NIK 16 digit sesuai e-KTP, ketikkan huruf kode yang tertera dalam kotak, jika huruf kurang jelas klik icon refresh, lalu klik tombol CARI DATA.
Cek Desil Melalui Situs BPS: Kunjungi dtsen-form.bps.go.id, klik tombol Lainnya, isi NIK sesuai e-KTP, isi kode chaptcha, klik tombol Cek Data.
Jika data sudah tercatat, masyarakat dapat melihat posisi desil keluarganya. Apabila belum terdata atau terdapat informasi yang tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data melalui pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Data tersebut kemudian akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
Peserta yang ingin beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI perlu memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan mengikuti proses pendataan.
Dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain: Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, KTP elektronik peserta dan anggota keluarga yang akan didaftarkan, Kartu BPJS Kesehatan Mandiri, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila diminta oleh pemerintah daerah, data kepesertaan atau data kesejahteraan yang tercatat dalam sistem pemerintah, serta dokumen tambahan lain sesuai ketentuan daerah.
Peserta juga perlu memperhatikan status iuran BPJS Mandiri karena pada kondisi tertentu tunggakan iuran dapat menjadi hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Tahapan pindah BPJS Mandiri ke PBI meliputi beberapa langkah: pertama, cek status desil dan NIK melalui layanan Cek Bansos Kemensos; kedua, ajukan pendataan atau pemutakhiran data dengan menyiapkan KTP, KK, serta dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh pemerintah karena perubahan tidak dapat dilakukan secara langsung ke BPJS Kesehatan; ketiga, tunggu penetapan sebagai peserta PBI setelah proses pendataan selesai; keempat, cek status BPJS Kesehatan apabila sudah ditetapkan sebagai peserta PBI; kelima, iuran ditanggung pemerintah sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.
Perlu diperhatikan, cek desil bukan berarti otomatis mendapatkan BPJS PBI gratis. Desil merupakan bagian dari data yang dapat digunakan dalam proses penentuan sasaran, sedangkan keputusan kepesertaan PBI tetap mengikuti kriteria, verifikasi, dan penetapan pemerintah.
Prosedur serta dokumen tambahan juga dapat berbeda di masing-masing daerah, sehingga kami menyarankan agar masyarakat mengonfirmasi mekanisme pengusulan kepada kelurahan atau Dinas Sosial setempat.