Audiensi DPR dan Kades AMJ Bahas Urgensi Perpanjangan Jabatan

Rabu, 09 September 2026 | 20:08:02 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: NET)

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima audiensi bersama Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ). Pertemuan membahas mengenai efisiensi anggaran hingga masa jabatan di ruang lingkup pemerintah desa. 

Pertemuan berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (9/9/2026). Tampak hadir Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Dasco menjelaskan, para kepala desa yang akhir masa jabatan di 2027 menyampaikan pandangan terkait situasi saat ini yang memengaruhi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

"Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan," katanya.

Oleh karena itu, para kepala desa tersebut menyampaikan aspirasi agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga. 

Mereka berharap tahapan Pilkades dapat dilaksanakan pada waktu yang tepat dengan mempertimbangkan kondisi dan perhitungan waktu yang nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut.

"Nah, oleh karena itu kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan hal tersebut," jelas Dasco.

Sementara itu, Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, menuturkan bahwa AMJ menginginkan masa jabatan kepala desa diperpanjang untuk menekan penyelenggaraan Pilkades.

"Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini," ucapnya.

Kepala desa, kata dia, akan lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti MBG dan KDMP agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa. 

Dia meminta kepada pemerintah dan DPR mempertimbangkan keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu.

"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang AMJ berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu dengan batas-batas waktu yang ditentukan secara jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum," jelasnya.

Terkini